Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Dasar Hukum Moratorium DOB Tidak Jelas, Pemerintah Harus Percepat Dua RPP Penataan Daerah
DPR

Dasar Hukum Moratorium DOB Tidak Jelas, Pemerintah Harus Percepat Dua RPP Penataan Daerah

RedaksiBy RedaksiApril 25, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menilai Pemerintah tidak tepat jika beralasan belum diterbitkannya PP terkait Penataan Daerah karena masih adanya moratorium pemekaran daerah. Sebab, menurutnya, penataan daerah yang diatur melalui PP, memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan keputusan Pemerintah yang mengatur moratorium pemekaran daerah.
 

Diketahui, Komisi II DPR RI saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Pembahasan tersebut dilakukan Komisi II dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/4/2025).

Dua RPP tersebut akan menjadi pedoman persyaratan dan teknis dalam pelaksanaan pemekaran daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.

“Oleh karena itu kami mendorong pemerintah dalam hal ini jajaran otonomi daerah untuk segera mengeluarkan kedua PP tersebut,” ujar pria yang kerap disapa Hergun itu di Ruang Rapat Kerja Komisi II.


Dijelaskannya, mengacu pada Pasal 55 undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), bahwa Pemerintah pusat diamanatkan untuk menyusun aturan teknis mengenai penataan daerah. Bahkan dalam pasal 56 disebutkan bahwa pemerintah pusat juga diamanatkan untuk menyusun strategi penataan daerah yang dituangkan dalam Desartanda alias Desain Besar Penataan Daerah.

Desartanda itu yang akan memuat perkiraan jumlah ideal, baik di level provinsi maupun kabupaten/ kota di Indonesia. Aturan ini akan menjadi acuan untuk melakukan penataan, baik pemekaran maupun penggabungan otonomi daerah.

Menurut Hergun, sejatinya PP tersebut sudah ditetapkan pada tahun 2016 lalu. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 40 dari UU Pemda tersebut yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan undang-undang ditetapkan paling lama 2 tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.

“Sehingga jika dihitung sampai hari ini ataupun sekarang ini ada keterlambatan kurang lebih sembilan tahun,” tambah Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Dilanjutkannya, PP juga berfungsi sebagai pedoman penataan daerah, sekaligus menjawab aspirasi publik terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah. Menurutnya, dasar hukum moratorium tersebut tidak jelas, akhirnya banyak yang mengajukan DOB (daerah otonomi baru). Untuk diketahui DOB yang terbentuk sejak pemekaran daerah bergulir itu mencapai 229 daerah. Terdiri dari 14 Provinsi, dan 215 kabupaten/ kota.

Di sisi lain, Ditjen Otonomi daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri menunda pembentukan PP dengan alasan karena adanya moratorium. Namun, pihaknya masih menerima dan menampung usulan pembentukan DOB yang jumlahnya mencapai 341 usulan DOB. Padahal, menurut Hergun, belum ada dasar hukumnya terkait hal moratorium itu. Sehingga pihaknya mempertanyakan dasar Ditjen Otda Kemendagri menerima usulan DOB. 

Anggota Komisi II DPR RI DPR RI Heri Gunawan Pemerintah Harus Percepat Dua RPP Penataan Daerah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?