Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Panja Perubahan UU TNI, Atur Usia Pensiun Hingga Batasan Jabatan di Lembaga Sipil
DPR

Panja Perubahan UU TNI, Atur Usia Pensiun Hingga Batasan Jabatan di Lembaga Sipil

RedaksiBy RedaksiMaret 12, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, saat Raker Komisi I dengan Menhum, Menkeu, Menhan, dan Mensesneg pembicaraan tingkat I dalam rangka pembahasan perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Ruang Rapat Komisi I/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan Perubahan UU TNI diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyelaraskan aturan terkait batasan usia pensiun prajurit TNI, serta penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil.

Diketahui, Komisi I telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Panja tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Hukum, Wakil Menteri Keuangan serta Wakil Menteri Sekretaris Negara 

“Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme TNI, menyesuaikan regulasi dengan tantangan geopolitik, serta memperjelas peran dan fungsi prajurit dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional,” ujar Dave saat menyampaikan pengantar rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah terkait batas usia pensiun prajurit. Saat ini, di Pasal 53 UU TNI eksisting menetapkan usia pensiun di angka 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama, serta 58 tahun bagi Perwira. Namun, mempertimbangkan peningkatan angka harapan hidup serta kesenjangan dengan aturan pensiun di Polri dan Aparatur Sipil Negara, batas usia ini diusulkan untuk ditambah.

“Meskipun ketentuan ini relevan pada tahun 2004, namun dengan perkembangan regulasi dan dinamika sosial, sudah saatnya dilakukan penyesuaian guna mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI,” tandasnya.

Selain batas usia pensiun, Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut mengungkapkan Revisi UU TNI juga membahas ketentuan terkait penempatan prajurit aktif dalam jabatan di kementerian atau lembaga sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47. 

Saat ini, sejumlah perwira TNI menduduki posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga. “Namun, hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan terkait (biasnya) garis demarkasi antara fungsi militer dan sipil,” jelas Dave.

Maka, Dave menilai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil harus diatur secara lebih spesifik untuk memastikan prinsip profesionalisme TNI tetap terjaga. Oleh karena itu, revisi pasal ini akan mencakup mekanisme dan batasan yang lebih jelas agar tidak bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.

Lebih lanjut dalam rapat tersebut, Dave menyatakan bahwa Komisi I DPR RI juga menegaskan bahwa Perubahan UU TNI harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

“Kami berharap pembahasan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan regulasi yang memperkuat posisi TNI sebagai tentara profesional yang adaptif terhadap perubahan zaman,” pungkas Dave Laksono.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPR RI akan terus melakukan pembahasan dengan Pemerintah melalui Panja Perubahan UU TNI yang resmi dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto untuk menyempurnakan rancangan perubahan sebelum dibawa ke tahap selanjutnya dalam proses legislasi. 

Komisi I DPR RI pun meminta Pemerintah yang terdiri dari unsur Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Keuangan untuk segera membentuk tim Panja Pemerintah dengan masing-masing Kementerian menunjuk empat orang perwakilan. Pemerintah diharap segera menyampaikan susunan tim tersebut kepada Komisi I DPR RI.

Atur Usia Pensiun Hingga Batasan Jabatan di Lembaga Sipil Dave Laksono DPR RI UU TNI Wakil Ketua Komisi I DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

DPR April 23, 2026

Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, menerima penghargaan KWP Award 2026 dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen…

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?