Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sultra, dan Sulut Harus Segera Disahkan
DPR

10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sultra, dan Sulut Harus Segera Disahkan

RedaksiBy RedaksiMaret 4, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Badan Legislasi DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana dalam Rapat (Pleno) Keterangan Pengusul (Komisi II) Dalam Rangka Harmonisasi 10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana mendorong 10 RUU Tentang Kab/Kota Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Sulawesi Utara (Sulut) untuk dapat segera disahkan. Pasalnya, ia menilai dasar hukum dari produk undang –undang di daerah selama ini masih belum jelas.

“Yaitu seperti menggunakan undang-undang RIS, sehingga perda-perda itu kalau dituntut sebenarnya itu tidak sah,” ujar I Ketut dalam Rapat (Pleno) Keterangan Pengusul (Komisi II) Dalam Rangka Harmonisasi 10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025)

Maka dari itu, ia mendorong agar undang-undang  yang menjadi terbentuknya suatu daerah diperbaiki. Selain itu, ia mendorong agar revisi undang-undang tersebut juga memasukkan poin pembahasan terkait potensi di daerahnya.

“Apalagi sekarang kan lagi efisiensi anggaran. Nah, ini harus potensi yang dimiliki oleh daerah ini bisa dimaksimalkan dalam penyusunan undang-undang harmonisasi di daerah ini. Daerah itu kan punya karakteristik sendiri dan itu bisa meningkatkan potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan daerah itu sendiri,” lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Ia juga menyoroti terkait pengakuan masyarakat adat yang belum dibahas dengan detail dalam undang-undang. Ia berharap pembahasan itu pun nantinya menjadi perhatian dalam revisi undang-undang daerah.

“Sehingga itu akan nanti memberikan perlindungan terhadap potensi-potensi daerah dan muatan lokal terhadap desa adat ataupun desa-desa yang mungkin sesuai dengan karakteristik seperti Negari (di Bali) dan sebagainya.  Saya kira ini perlu secepatnya untuk diharmonisasi,” tutup legislator dapil Bali ini.

10 RUU Tentang Kab/Kota Provinsi Gorontalo Anggota Badan Legislasi DPR RI DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?