Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Berdampak Ekonomi dan Lingkungan, Penanganan Tambang Ilegal Perlu Sinergi Antar-Stakeholder
DPR

Berdampak Ekonomi dan Lingkungan, Penanganan Tambang Ilegal Perlu Sinergi Antar-Stakeholder

RedaksiBy RedaksiFebruari 23, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III dengan Kapolda Jawa Timur Komjen Pol Imam Sugianto beserta Jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati di Kepolisian Daerah Jawa Timur/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai fenomena persoalan pertambangan ilegal kerap terjadi di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi masalah kompleks karena melibatkan banyak pihak, baik pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun penegak hukum ikut berkontribusi bagaimana tambang tersebut berjalan atau tidak.

Karena itu, ia menegaskan penanganan masalah tambang ilegal memerlukan koordinasi antara berbagai stakeholder. Pemerintah daerah memiliki peran dalam pengawasan dan penegakan aturan di wilayahnya, sementara pemerintah pusat melalui kementerian terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, bertanggung jawab atas kebijakan nasional dan regulasi.

“Selain itu, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI, juga berperan penting dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan aturan,” jelas Rikwanto kepada koranmerdeka.co usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III dengan Kapolda Jawa Timur Komjen Pol Imam Sugianto beserta Jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati di Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat (21/02/2025).

Salah satu faktor utama munculnya tambang adalah kebutuhan material untuk pembangunan proyek seperti jalan tol, dermaga, pabrik, dan kawasan ekonomi khusus. Seiring meningkatnya permintaan dan lokasi proyek yang jauh satu sama lain, tambang baru pun muncul di sekitar proyek tersebut.

Yang awalnya perizinan awalnya lengkap akan tetapi guna memenuhi permintaan yang cukup banyak karena proses perizinan yang panjang dan rumit seringkali membuat tambang yang belum mendapatkan izin lengkap dianggap ilegal. Padahal, tambang tersebut dapat menjadi potensi ekonomi bagi masyarakat sekitar, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Untuk itu saya berharap semua stakeholder bahu-membahu untuk bagaimana menemukan persoalan tersebut. Pasalny ini potensi ekonomi rakyat, banyak tenaga kerja sekitar yang dipekerjakan dan uang yang diinvestasikan, hingga ekonomi akan tumbuh dengan baik,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

“Oleh karena itu, diperlukan pemikiran bersama dari seluruh stakeholder untuk melegalkan tambang-tambang ini agar dapat beroperasi secara sah, tanpa mengurangi potensi ekonomi yang ada,” tambahnya.

Ia menambahkan penting juga untuk memperhatikan kewajiban pengusaha tambang dalam hal pembayaran pajak dan kontribusi ekonomi lainnya kepada daerah dan negara. Pajak yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan dapat menjadi sumber pendapatan yang penting bagi pembangunan daerah dan negara.

Di sisi lain, ia menyoroti masalah kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang tidak dapat diabaikan. Meskipun dampak lingkungan pasti ada, aturan mengenai reklamasi tambang harus dijalankan dengan ketat.

“Setelah proyek tambang selesai, proses reklamasi harus dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan, hal ini penting agar kerusakan lingkungan tidak berlanjut, sekaligus memastikan bahwa kegiatan pertambangan tetap memberikan manfaat ekonomi yang optimal,” pesannya.

Adapun beberapa hal kerugian negara dalam persoalan ini. Misalnya, kerugian yang timbul karena pengusaha tambang tidak menyetor pajak yang seharusnya menjadi kewajiban mereka. selanjutnya, potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pertambangan ilegal. Beberapa hal ini harus dipisahkan dalam evaluasi dan penanganannya agar lebih jelas dan terukur.

“Diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah, pengusaha tambang, dan masyarakat, diharapkan permasalahan tambang ilegal dapat diselesaikan dengan solusi yang menguntungkan semua pihak, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan,” tutupnya.

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Penanganan Tambang Ilegal Perlu Sinergi Antar-Stakeholder Rikwanto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?