Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

September 15, 2026

Soroti Gangguan KRL Bogor, Teguh Iswara Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik

September 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Manfaat Perguruan Tinggi dari Pengelolaan Tambang dalam RUU Minerba
DPR

Manfaat Perguruan Tinggi dari Pengelolaan Tambang dalam RUU Minerba

RedaksiBy RedaksiFebruari 19, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian/Int
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/2/2025) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam pembahasan tersebut, Pasal 60A mengatur bahwa untuk meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, pemerintah pusat akan memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batu Bara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan sejumlah catatan penting. Ia menyambut baik ketentuan bahwa perguruan tinggi tidak perlu mengelola tambang secara langsung, tetapi tetap dapat menerima manfaat dari pengelolaan tambang batu bara. Dengan demikian, perguruan tinggi dapat fokus pada peran utama mereka dalam pendidikan dan penelitian.

Hetifah menekankan bahwa manfaat dari pengelolaan WIUP Batu Bara harus benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi. “Manfaat tersebut tidak boleh sekadar menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tegasnya dalam rilis yang diterima koranmerdeka.co, Rabu (19/2/2025).

Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya perguruan tinggi untuk mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam perannya sebagai penerima manfaat dari pengelolaan sumber daya ini. Prinsip tersebut, menurutnya, harus sejalan dengan visi pendidikan berkelanjutan serta keberlanjutan lingkungan.

Legislator Fraksi Partai Golkar itu juga mengingatkan pemerintah agar segera menetapkan mekanisme yang jelas dalam menyalurkan manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. “Pengelolaan ini harus dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan, agar manfaat yang diterima dapat digunakan secara optimal dalam mendukung pengembangan pendidikan dan penelitian,” jelasnya.

Dengan berbagai catatan tersebut, Hetifah berharap agar perubahan kebijakan dalam RUU Minerba ini dapat memberikan dampak positif yang maksimal bagi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia, sekaligus menjamin pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. 

DPR RI Hetifah Sjaifudian Ketua Komisi X DPR RI Manfaat Perguruan Tinggi dari Pengelolaan Tambang dalam RUU Minerba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

September 15, 2026

Soroti Gangguan KRL Bogor, Teguh Iswara Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik

September 14, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

DPR September 15, 2026

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memperkuat mekanisme check and balance dalam setiap tahapan perampasan dan pengelolaan…

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

September 15, 2026

Soroti Gangguan KRL Bogor, Teguh Iswara Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik

September 14, 2026

Perkuat Pendampingan Jemaah Haji, Seluruh Petugas Diusulkan Dibekali Materi Fikih

September 14, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?