Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden hingga tokoh politik ke pihak kepolisian.

Dia menyampaikan kasus yang menjerat sejumlah perwira polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah ditangani juga oleh pihak kepolisian. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, (6/11/2026).

Dengan adanya kasus itu, Dasco meminta kepada Komisi III DPR untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara penyadapan ilegal.

Di sisi lain, dia pun belum bisa memastikan soal penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan karena saat ini DPR RI masih dalam masa reses.

Menurut dia, DPR akan menindaklanjuti hal itu setelah melihat dinamika yang berkembang saat memasuki masa sidang. “Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana,” kata Dasco.

Adapun per 5 November 2026, Polri menyampaikan bahwa terdapat empat tersangka, yakni LSP, AS, EH, dan SU. Tiga orang ditahan di Rutan Mako Brimob, sedangkan SU belum ditahan karena kondisi kesehatan pasca stroke. Penyidik juga telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli.

Adapun per 6 November 2026, Kapolri Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan proses penegakan hukum dan bukan bagian dari persaingan internal Polri.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version