Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai putusan sela Pengadilan Negeri Merauke yang menyatakan surat dakwaan terhadap Vidi Eskafaris Gumilang batal demi hukum menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kualitas penegakan hukum, khususnya dalam penyusunan surat dakwaan oleh aparat penegak hukum. Sebab, tegasnya, setiap proses peradilan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada koranmerdeka.co di Jakarta, Kamis (6/8/2026). 

“Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan dakwaan yang kemudian dinyatakan batal demi hukum,” ujar Rieke.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke telah menerima eksepsi penasihat hukum Vidi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), memerintahkan pembebasan Vidi dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Meski putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai putusan sela tersebut menegaskan pentingnya penyusunan surat dakwaan yang memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lewat perkara tersebut, tekannya, menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), due process of law, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegasnya.

Pun, Rieke menambahkan, putusan sela tersebut juga menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar penyusunan surat dakwaan dilakukan secara lebih cermat, teliti, dan sesuai ketentuan hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam proses persidangan.

“Dakwaan yang cacat bukan hanya menghambat proses peradilan, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi seseorang yang dijamin oleh konstitusi,” katanya.

Oleh karena itu, dirinya mendorong Jaksa Penuntut Umum memperbaiki proses penuntutan sesuai ketentuan KUHAP apabila masih terdapat dasar hukum yang memadai, sekaligus menghormati seluruh pertimbangan hukum majelis hakim. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengevaluasi penerapan penahanan agar benar-benar digunakan sebagai upaya terakhir (last resort) dan tidak dilakukan secara otomatis sebelum seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

Baginya, perbaikan kualitas penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hak-haknya di hadapan hukum.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version