Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi XIII DPR mendorong penguatan pengawasan keimigrasian di Kalimantan Tengah melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), penguatan fungsi intelijen keimigrasian, serta integrasi data lintas instansi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi meningkatnya investasi dan mobilitas warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar saat membacakan kesimpulan dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (23/6/2026).

“Tim Kunspek Komisi XIII DPR RI menilai bahwa meningkatnya investasi dan mobilitas warga negara asing di Kalimantan Tengah perlu diimbangi dengan penguatan pengawasan keimigrasian melalui implementasi selective policy, optimalisasi TIMPORA, penguatan intelijen keimigrasian, profiling, post-entry monitoring, serta integrasi data lintas instansi,” ujar Bias Layar.

Menurut Komisi XIII DPR, lanjutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dirinya pun mengungkapkaan bahwa puhaknya juga mencermati bahwa pelanggaran keimigrasian masih didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal, overstay, serta ketidaksesuaian aktivitas orang asing dengan izin yang dimiliki. 

Oleh karena itu, penguatan penegakan hukum dan fungsi intelijen keimigrasian dinilai perlu terus dilakukan. Selain menyoroti aspek pengawasan, Bias mengatakan bahwa Komisi XIII DPR RI mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya. 

Ia menjelaskan, capaian kantor imigrasi tersebut menunjukkan capaian positif dalam pelayanan keimigrasian, peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penyerapan anggaran, reformasi birokrasi, serta pembangunan Zona Integritas. “Tim Kunspek Komisi XIII DPR RI mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya yang menunjukkan capaian positif dalam pelayanan keimigrasian, peningkatan PNBP, penyerapan anggaran, reformasi birokrasi, serta pembangunan Zona Integritas,” terangnya.

Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa Komisi XIII DPR juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia, sarana operasional, dan luasnya wilayah kerja yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian di Kalimantan Tengah. Maka dari itu, dirinya menegaskan bahwa Komisi XIII DPR mendukung penguatan kapasitas kelembagaan melalui penambahan SDM, dukungan anggaran operasional, penyediaan sarana dan prasarana pengawasan, serta pengembangan teknologi pengawasan.

Menutup pernyataan, Bias Layar mendorong peningkatan integritas pelayanan keimigrasian melalui penguatan sistem pengendalian internal, digitalisasi layanan, perluasan program Desa Binaan Imigrasi, serta upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan migrasi nonprosedural.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version