Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan, penyiksaan, dan kekerasan seksual berat yang dialami oleh seorang wanita bernama Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung. Aksi keji yang diduga dilakukan oleh kekasih korban Taufik Hidayat (30) selama kurang lebih tiga tahun tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat serius dan tergolong kejahatan luar biasa.
“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemederkaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” tegas Rieke melalui rilis yang disampaikan kepada koranmerdeka.co di Jakarta, Senin (23/6/2026)
Berdasarkan laporan dan informasi yang berkembang di ruang publik, tindakan yang dialami korban tergolong sangat sadis. Penderitaan fisik yang dialami Yuvita meliputi kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, infeksi serius bernyawa belatung di kepala, luka sabetan senjata tajam di kaki, hingga pembatasan makanan yang tidak manusiawi dan pemaksaan tidur di kamar mandi. Pihak keluarga bahkan baru mengetahui kondisi kritis tersebut setelah korban dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Dari berbagai fakta yang muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” paparnya.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menguraikan bahwa tindakan membatasi kebebasan korban selama bertahun-tahun merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan warga negara yang diatur dalam Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Selain penganiayaan berat yang diancam dalam Pasal 466 KUHP Nasional, Rieke juga mendesak penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
“Informasi yang berkembang mengenai kemungkinan adanya korban lain harus menjadi perhatian serius. Jika ditemukan bukti dan korban tambahan, maka seluruh fakta tersebut wajib dimasukkan dalam konstruksi perkara sehingga tidak ada satu pun korban yang kehilangan hak atas keadilan,” ungkap Rieke.
Dalam kesempatan tersebut, Rieke juga menyampaikan apresiasi atas atensi yang diberikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, demi mendorong proses hukum yang cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan. Sebagai bentuk tindak lanjut, dirinya memberikan rekomendasi tegas kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk segera memburu pelaku yang kini berstatus buronan.
“Setiap hari keterlambatan penangkapan berpotensi menimbulkan risiko munculnya korban baru serta menghambat proses pengungkapan fakta-fakta penting dalam perkara ini,” kata politisi dapil Jawa Barat VII tersebut.
Selain penangkapan pelaku, ia meminta penyidik mendalami lingkungan sosial di sekitar tempat kejadian perkara di wilayah Cileunyi, termasuk pemilik dan penjaga kos. Menurutnya, sangat tidak rasional apabila penyekapan dan penyiksaan yang berjalan selama tiga tahun sama sekali tidak diketahui oleh warga sekitar. Langkah ini penting untuk melihat adanya unsur kelalaian atau pembiaran.
“Pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Negara wajib memastikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, dan kekerasan seksual,” pungkasnya.
