Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Legislator Soroti Selisih Data WNA dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Jatim
DPR

Legislator Soroti Selisih Data WNA dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Jatim

RedaksiBy RedaksiFebruari 26, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Sidoarjo, Jawa Timur/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti adanya selisih data kedatangan dan keberangkatan Warga Negara Asing (WNA), khususnya Warga Negara China, dalam rapat bersama jajaran keimigrasian. Yan mempertanyakan transparansi dan akurasi data tersebut. 


“Apa yang menyebabkan terjadinya selisih data antara jumlah kedatangan dan keberangkatan Warga Negara Cina serta WNA lainnya?” ujar Politisi Partai Gerindra itu di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (23/2/2026). Ia juga menilai penyajian data keimigrasian perlu disampaikan lebih rinci agar publik maupun DPR dapat memahami komposisi keberadaan WNA di Indonesia. 


“Mengapa dalam penyajian data belum dirinci secara lebih detail berdasarkan jenis visa dan izin tinggal yang dimiliki selama berada di Indonesia?” kata Yan.


Selain itu, ia menyoroti masih ditemukannya WNA ilegal yang bekerja di Indonesia dan berpotensi menimbulkan persaingan dengan tenaga kerja lokal. “Masih ditemukannya WNA ilegal yang bekerja di Indonesia sehingga menimbulkan persaingan dengan tenaga kerja Indonesia. Bagaimana langkah konkret pengawasan dan penindakannya?” tegasnya.


Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur menjelaskan bahwa selisih data kedatangan dan keberangkatan umumnya disebabkan oleh perbedaan periode pencatatan (cut-off time), keberadaan WNA yang masih memiliki izin tinggal sah seperti ITK, ITAS, maupun ITAP, penggunaan visa multiple entry, serta perubahan status izin tinggal.


“Perbedaan angka kedatangan dan keberangkatan umumnya disebabkan oleh perbedaan periode pencatatan, adanya WNA yang masih berada di wilayah Indonesia karena memiliki izin tinggal yang sah, penggunaan visa multiple entry, serta perubahan status izin tinggal,” jelas perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur.


Terkait rincian data, imigrasi menyatakan bahwa secara sistem data telah terklasifikasi berdasarkan jenis visa kunjungan, kerja, investor, pelajar, penyatuan keluarga serta jenis izin tinggal. Penyajian yang belum detail dalam forum tertentu disesuaikan dengan kebutuhan paparan.


Data WN China di Jawa Timur hingga 24 Februari 2026 mencatat penerbitan Visa on Arrival (VOA) sebanyak 12.716, ITK 811, ITK Peralihan 15, ITAS 168, serta alih status ITK ke ITAS sebanyak 104. Sementara perpanjangan izin tercatat ITK 350, ITAS 297, dan ITAP 6.


Dalam hal pengawasan WNA ilegal, imigrasi menegaskan langkah pengawasan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengawasan mencakup pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan daftar penangkalan atau pencegahan, pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, pengambilan biometrik, serta operasi lapangan terpadu bersama instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).


“Apabila ditemukan pelanggaran, dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur.


Komisi XIII menyatakan akan terus melakukan fungsi pengawasan guna memastikan tata kelola keimigrasian berjalan transparan dan tidak merugikan tenaga kerja dalam negeri.

Anggota Komisi XIII DPR RI DPR RI Legislator Soroti Selisih Data WNA dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Jatim Yan Permenas Mandenas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?