Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Martin Manurung: KMKN akan Jadi Pengumpul Royalti Terpusat
DPR

Martin Manurung: KMKN akan Jadi Pengumpul Royalti Terpusat

RedaksiBy RedaksiFebruari 19, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung dalam rapat pleno pengharmonisan RUU Hak Cipta di Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menjelaskan tugas KMKN (Komite/Komisi Manajemen Kolektif Nasional) menjadi lembaga pusat pengumpulan sekaligus pendistribusian royalti bagi para pemegang hak cipta musik. Ia menegaskan bahwa kewenangan detail lembaga tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut. 


“Nanti kewenangannya apa di poin-poin ini, nanti kita berdiskusi lagi dulu. Tapi kita fokus di sini,” ujarnya dalam rapat pleno pengharmonisan RUU Hak Cipta, Senin (18/2/2026). Ia menyebut sejumlah hal teknis tetap bisa diatur melalui regulasi turunan pemerintah. 


“Saya setuju dengan pasalnya juga sebenarnya, hal-hal yang terkait di sini bisa tetap diatur oleh Peraturan Menteri,” katanya menambahkan.


Menurutnya, dalam konsep Alternatif 1, KMKN diposisikan sebagai lembaga sentral yang memiliki data, melakukan pemungutan royalti, sekaligus membentuk LMK (Lembaga Manajemen  Kolektif) untuk pendistribusian. “Paradigma dari Alternatif 1 ini adalah KMKN menjadi tengah. Dia memiliki data dan kemudian melakukan mengumpulkan. Untuk mendistribusi, dia bisa membentuk LMK,” jelasnya.


Sementara itu, Tim Ahli menyoroti perbedaan sumber mandat penarikan royalti antara dua draf yang dibahas. Ia menilai perbedaan tersebut cukup mendasar. “Kalau di draf yang kuning ini, mandat itu diperoleh dari LMK, diberikan kepada KMKN. Sementara kalau di RUU Pasal 100, kita mengacu Pasal 98, mandat penarikan kepada KMKN itu diperintahkan langsung oleh Undang-Undang,” jelas Tim Ahli.


Ia menambahkan, jika mandat diberikan langsung oleh Undang-Undang, KMKN nantinya berwenang membentuk LMK untuk membantu distribusi. “Karena pengelolaan ini sudah diberikan amanah oleh Undang-Undang kepada KMKN, maka KMKN itu kemudian membentuk LMK untuk membantu menjalankan fungsi dan kewenangannya,” ujarnya.


Terkait LMK yang sudah ada saat ini, tim ahli menyebut pengaturannya akan diserahkan ke regulasi turunan. “Nasib LMK yang selama ini ada, sekitar 16 atau 17, tentu nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri, karena Undang-Undang ini mengamanatkan hanya membentuk tiga LMK,” pungkasnya.


Seperti yang diketahui dilansir dari berbagai sumber, KMKN adalah  Komite/Komisi Manajemen Kolektif Nasional, yaitu lembaga yang berkaitan dengan tata kelola royalti hak cipta terutama di bidang musik dan karya kreatif lain.

DPR RI Martin Manurung Martin Manurung: KMKN akan Jadi Pengumpul Royalti Terpusat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?