Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Fikri Faqih: Potensi Ekonomi Cagar Budaya Bisa Lampaui Sektor Pertambangan
DPR

Fikri Faqih: Potensi Ekonomi Cagar Budaya Bisa Lampaui Sektor Pertambangan

RedaksiBy RedaksiFebruari 12, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendorong Kementerian Kebudayaan untuk melakukan pembenahan regulasi cagar budaya secara komprehensif. Hal itu mengingat potensi nilai ekonominya yang diprediksi mampu melampaui sektor pertambangan maupun perkebunan jika dikelola dengan strategi yang tepat. 

Politisi Fraksi PKS ini menyoroti bahwa kekayaan budaya Indonesia sering kali dipandang sebelah mata dibandingkan sektor ekstraktif, padahal memiliki daya ungkit ekonomi yang berkelanjutan. 

Menurutnya, pembenahan regulasi menjadi kunci utama untuk membuka potensi raksasa tersebut agar tidak sekadar menjadi artefak masa lalu, melainkan aset produktif yang menyejahterakan masyarakat.

“Bahkan mungkin kalau dihitung bisa melebihi yang sekarang lagi diributkan, ada tambang, ada sawit, perkebunan dan sebagainya, bisa saja kalah nilai ekonominya,,”kata Fikri Faqih dalam keterangan tertulis kepada koranmerdeka.co, di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Fikri menekankan bahwa revisi atau perbaikan regulasi cagar budaya harus mampu mengurai benang kusut kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang selama ini menjadi penghambat. 

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lantas mencontohkan mandat Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengenai pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya yang hingga kini belum terealisasi. 

Padahal, sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sangat krusial agar urusan kebudayaan tidak saling dibenturkan di lapangan.

Selain masalah otoritas, legislator dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini mengingatkan pentingnya aspek inovasi dalam konservasi cagar budaya sesuai semangat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. 

Ia meminta pemerintah tidak hanya terpaku pada pelestarian fisik semata, tetapi juga memperhatikan irisan aturan dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Tata Ruang, hingga Undang-Undang Cipta Kerja, agar cagar budaya tidak tergerus oleh kepentingan industrialisasi yang masif.

Isu krusial lain yang menjadi sorotan Fikri adalah kerentanan situs budaya terhadap ancaman bencana alam. 

Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan digitalisasi cagar budaya secara menyeluruh bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan sebagai upaya mitigasi dan penyelamatan arsip kekayaan bangsa jika terjadi bencana yang merusak fisik situs.

“Jadi digitalisasi bukan latah karena ini lagi era digitalisasi, bukan. Karena kepentingan, karena keperluan kita punya kekayaan tapi rawan karena ada bencana, maka itu yang dilakukan. Di samping mungkin hal-hal lain misalnya cagar budaya bisa saja kalau ada renovasi harus tahan terhadap gempa,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Atas kondisi itu, Fikri menaruh harapan besar kepada Kementerian Kebudayaan sebagai nomenklatur baru untuk mengambil peran sentral dalam harmonisasi regulasi ini. 

Kajian mendalam mengenai relasi antar-undang-undang diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang tidak hanya melindungi warisan leluhur, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi ekonomi rakyat dan ketahanan budaya nasional.

Abdul Fikri Faqih Anggota Komisi X DPR RI DPR RI Fikri Faqih: Potensi Ekonomi Cagar Budaya Bisa Lampaui Sektor Pertambangan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?