Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Rieke Diah Pitaloka: Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual Anak
DPR

Rieke Diah Pitaloka: Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual Anak

RedaksiBy RedaksiFebruari 3, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam RDP bersama LPSK, Komnas HAM, serta RDPU bersama Yakob Sinaga dan Emi Mulyaningsih selaku korban pelanggaran HAM, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak harus berpihak pada korban, bukan justru mengkriminalisasi orang tua korban. Ia menilai negara wajib hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kejahatan seksual.

Pendapat tersebut disampaikan Politisi Fraksi Partai PDI Perjuangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM, serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Yakob Sinaga dan Emi Mulyaningsih selaku pihak korban pelanggaran HAM, yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (2/2/2026).

Rieke Diah Pitaloka menyoroti adanya ancaman gugatan pencemaran nama baik dengan nilai fantastis hingga Rp10 triliun terhadap orang tua korban. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan.

“Ancaman Rp10 triliun itu luar biasa. Kalau digabungkan anggaran Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan saja tidak sampai Rp1 triliun. Yang seperti ini jelas tidak masuk akal,” tegas Rieke Diah Pitaloka

Ia menekankan bahwa sudah saatnya aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum, perlindungan, dan pelayanan bagi korban kekerasan seksual, terutama anak.

“Penegakan hukum harus berpihak pada korban. Yang harus dihukum adalah pelaku, bukan orang tua korban,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Rieke Diah Pitaloka memaparkan sejumlah regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat tersangka berinisial RS. Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 huruf c, mengatur eksploitasi seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Rieke juga menilai kasus tersebut sebagai ujian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ini adalah momen untuk menguji apakah KUHP baru benar-benar bisa ditegakkan, khususnya Pasal 415 tentang perbuatan cabul terhadap anak dan Pasal 421 apabila terdapat unsur kekerasan,” kata Rieke Diah Pitaloka.

Lebih lanjut, ia mendorong penerapan sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual, antara lain pencabutan hak tertentu, kewajiban menjalani rehabilitasi, pembatasan akses ke lingkungan anak, serta pembayaran restitusi kepada korban.

“Pelaku berpotensi dihukum penjara minimal lima tahun hingga 15 tahun ditambah denda miliaran rupiah. Bukan sebaliknya, orang tua korban yang justru dibebani tuntutan,” tegasnya.

Selain membahas kasus tersebut, Rieke juga menyoroti maraknya praktik child grooming yang dinilainya sebagai ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia. Ia mengapresiasi laporan dari LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, namun menekankan bahwa penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada viral semata.

Rieke meminta Komisi XIII DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat umum lanjutan dengan menghadirkan orang tua korban, kuasa hukum, serta korban secara daring agar penanganan kasus child grooming dapat dilakukan secara komprehensif dan memberikan efek jera bagi para pelaku. 

Anggota Komisi XIII DPR RI DPR RI Rieke Diah Pitaloka Rieke Diah Pitaloka: Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual Anak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?