Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Akses Kredit UMKM Terhambat Catatan SLIK, Legislator Minta Evaluasi Kebijakan
DPR

Akses Kredit UMKM Terhambat Catatan SLIK, Legislator Minta Evaluasi Kebijakan

RedaksiBy RedaksiJanuari 31, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad dalam kunjungan Kerja Komisi XI di Bengkulu/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyoroti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai salah satu kendala utama yang masih menghambat akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang sebenarnya masih memiliki kemampuan usaha, namun terkendala catatan kewajiban pembiayaan bernilai kecil yang kerap terabaikan, seperti sisa tagihan di bawah Rp1 juta, Rp500 ribu, bahkan Rp300 ribu.

“Ketika NIK mereka diinput ke dalam SLIK, masih tercatat punya kewajiban. Padahal itu sering kali terlupakan atau dianggap tidak signifikan, tetapi dampaknya besar karena langsung menghambat akses pembiayaan,” ujarnya pada kunjungan Kerja Komisi XI di Bengkulu, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut tengah dirumuskan Komisi XI sebagai masukan kepada pemerintah, agar sistem dan kebijakan yang ada dapat lebih adaptif dalam mendukung keberlanjutan UMKM tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian industri keuangan.

Dalam kesempatan itu, Kamrussamad menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diterbitkan pada November 2024, yang mengatur penghapusbukuan dan penghapustagihan pembiayaan UMKM. Namun demikian, ia menegaskan bahwa masa berlaku PP tersebut telah berakhir pada Mei 2025.

Ia menjelaskan, PP tersebut pada dasarnya dirancang sebagai program pemulihan ekonomi yang bersifat sementara, khususnya untuk membantu pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memiliki kredit macet selama minimal 10 tahun atau terdampak bencana alam.

“Selama masa berlakunya, pemerintah telah melakukan penghapusan piutang macet bagi puluhan ribu UMKM yang memenuhi kriteria. Ini tentu langkah positif, tapi perlu dievaluasi apakah dampaknya sudah optimal,” jelasnya.

Karena itu, Komisi XI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan evaluasi menyeluruh terkait implementasi kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan peninjauan ulang persyaratan atau perumusan skema lanjutan agar manfaatnya dapat menjangkau UMKM yang lebih luas.

“Ke depan, kebijakan seperti ini perlu dirancang lebih adaptif, sehingga akses pembiayaan UMKM tidak kembali terhambat oleh persoalan administratif yang nilainya relatif kecil,” pungkas Kamrussamad.

Akses Kredit UMKM Terhambat Catatan SLIK Anggota Komisi XI DPR RI DPR RI Kamrussamad
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?