Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Cegah Kekerasan di Jalan Raya, Komisi XIII Dorong Reformasi Eksekusi Fidusia
DPR

Cegah Kekerasan di Jalan Raya, Komisi XIII Dorong Reformasi Eksekusi Fidusia

RedaksiBy RedaksiJanuari 19, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hugua dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Nusantara II, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Raker Komisi XIII DPR RI menegaskan pentingnya pendekatan hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat dalam penataan sistem eksekusi jaminan fidusia. Penegasan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026), yang membahas dampak sosial dan hukum dari praktik penarikan objek fidusia di lapangan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hugua, menilai bahwa lemahnya regulasi dan ketiadaan standar operasional prosedur lintas lembaga telah membuka ruang terjadinya pelanggaran HAM, khususnya terhadap masyarakat kecil sebagai debitur.

“Eksekusi objek fidusia yang tidak jelas aturannya telah memunculkan praktik perampasan kendaraan di jalan raya. Ini bukan sekadar persoalan kontrak perdata, tetapi sudah menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia, bahkan menimbulkan korban jiwa hampir setiap tahun,” ujar Umbu.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Jakarta Selatan, di mana dua warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban dalam proses penarikan kendaraan. Menurutnya, kejadian tersebut menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir melindungi warga dari praktik kekerasan yang lahir akibat kekosongan hukum.

Umbu menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sejatinya telah menegaskan prinsip perlindungan HAM dalam eksekusi fidusia, yakni bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan wanprestasi secara jelas dan penyerahan objek dilakukan secara sukarela oleh debitur. Jika tidak, maka eksekusi wajib melalui mekanisme pengadilan.

Namun dalam praktiknya, lanjut Umbu, belum terdapat SOP terpadu yang mengikat Kementerian Hukum, Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung, serta lembaga pembiayaan. Akibatnya, terjadi praktik penyebaran data objek kredit macet yang memungkinkan siapa pun melakukan penarikan kendaraan tanpa legitimasi hukum.

“Kondisi ini menciptakan ketakutan di masyarakat. Debitur kehilangan rasa aman di ruang publik, sementara penarikan dilakukan tanpa kepastian hukum. Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM,” tegasnya.

Komisi XIII DPR RI, kata Umbu, memandang perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia untuk memperkuat perlindungan hak debitur tanpa mengabaikan hak kreditur. Revisi tersebut diharapkan mampu menegaskan batas kewenangan eksekusi serta menjamin bahwa setiap tindakan penarikan objek fidusia dilakukan secara manusiawi, transparan, dan akuntabel.

Selain perlindungan debitur, Umbu juga menyoroti aspek perlindungan pekerja dalam praktik penagihan utang. Ia menyebut keberadaan puluhan ribu debt collector sebagai realitas sosial yang perlu diatur secara jelas agar tidak menjadi korban kriminalisasi maupun pelaku pelanggaran HAM.

“Negara tidak boleh membiarkan mereka bekerja di ruang abu-abu. Perlu ada pengaturan yang jelas, termasuk sertifikasi dan pengawasan, agar mereka bekerja sesuai hukum dan tidak berhadapan langsung dengan kekerasan,” ujarnya.

Umbu menegaskan bahwa penataan eksekusi fidusia harus dilihat sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak debitur, hak kreditur, dan kewajiban negara dalam menjamin rasa aman masyarakat. Ia juga mendorong penyusunan SOP eksekusi yang lebih efisien melalui mekanisme kolektif di pengadilan, agar proses hukum tidak berlarut-larut namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan HAM.

“Komisi XIII DPR RI berkomitmen memastikan setiap kebijakan hukum tidak hanya memberi kepastian, tetapi juga melindungi martabat manusia dan hak warga negara,” pungkas Umbu. 

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar DPR RI Komisi XIII Dorong Reformasi Eksekusi Fidusia Umbu Kabunang Rudi Yanto Hugua
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?