Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Berikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Kelautan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
DPR

Berikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Kelautan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

RedaksiBy RedaksiDesember 1, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III, Martin D. Tumbelaka, saat menyampaikan keterangan DPR uji materi UU Kelautan secara virtual di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Menjawab permohonan uji materi UU Kelautan di Mahkamah Konstitusi, DPR RI menegaskan bahwa seluruh norma dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 masih konstitusional. Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III, Martin D. Tumbelaka, dalam keterangan DPR yang dibacakan secara virtual di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Dalam keterangannya di Sidang MK, Martin menegaskan bahwa UU Kelautan yang mengatur keberadaan dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak mengandung pertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, dalil yang diajukan pemohon lebih menyangkut implementasi di lapangan, bukan inkonstitusionalitas norma yang diatur dalam undang-undang.

“DPR memandang dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Persoalan yang dikemukakan lebih bersifat operasional, bukan pertentangan norma dengan UUD 1945,” ujar Martin saat membacakan keterangan DPR.

Martin menjelaskan, keberadaan Bakamla sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) merupakan hasil evaluasi panjang pemerintah terhadap lemahnya koordinasi keamanan laut sebelum lahirnya UU Kelautan. Sebelum ada Bakamla, pemerintah mengandalkan Bakorkamla yang dinilai tidak efektif karena pola koordinasinya bersifat sektoral.

UU Kelautan kemudian menetapkan Bakamla sebagai institusi yang memiliki fungsi pengawasan dan patroli keamanan laut, serta bertindak sebagai lembaga koordinasi tunggal. Hal ini, kata Martin, merupakan pilihan politik hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan prinsip konstitusional.

“Pembentukan Bakamla bertujuan memperkuat tata kelola keamanan laut. Fungsi koordinatifnya tidak menghilangkan kewenangan lembaga lain seperti TNI AL atau Polri, melainkan mempertegas hubungan kerja antar instansi,” terangnya.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa kewenangan sektor tetap dijalankan oleh instansi masing-masing, dan Bakamla justru menjadi penghubung koordinatif agar tidak terjadi tumpang tindih yang merugikan negara.

Dalam keterangan lanjutannya, Martin menegaskan bahwa permintaan pemohon untuk membatalkan sejumlah pasal dalam UU Kelautan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan keamanan laut. Tanpa norma yang tegas tentang koordinasi, tumpang tindih yang selama ini dikhawatirkan justru bisa semakin besar.

“Jika norma koordinasi dihapus, tidak ada lagi payung hukum yang mengikat instansi keamanan laut untuk bekerja secara sinergis. Hal ini berpotensi menurunkan efektivitas pengawasan perairan Indonesia,” ujar Politisi dapil Sulawesi Utara.

DPR melalui Martin memohon kepada Majelis Hakim MK untuk menyatakan seluruh pasal yang diuji tetap konstitusional dan mengikat. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum kuat untuk membatalkan norma yang selama ini menjadi fondasi bagi penguatan keamanan laut Indonesia.

Meski mempertahankan konstitusionalitas UU Kelautan, Martin menegaskan bahwa DPR tetap terbuka terhadap perbaikan implementasi apabila ditemukan kekurangan. Menurutnya, aspek teknis pelaksanaan dapat ditingkatkan melalui koordinasi antarinstansi dan regulasi turunan.

“Jika Mahkamah memiliki rekomendasi terhadap implementasi undang-undang ini, DPR siap menindaklanjuti. Namun perbaikannya berada pada ranah pelaksanaan, bukan pembatalan norma,” katanya.

Dengan penyampaian keterangan ini, DPR berharap MK mempertimbangkan seluruh argumentasi secara komprehensif dan mempertahankan keberlakuan UU Kelautan sebagai instrumen hukum penting bagi keamanan laut nasional. 

Anggota Komisi III DPR RI DPR Tegaskan UU Kelautan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi Martin D. Tumbelaka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?