Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Akomodasi Kompleksitas Penyelenggaraan Pendidikan, Komisi X Dorong Revisi UU Sisdiknas Melalui Kodifikasi
DPR

Akomodasi Kompleksitas Penyelenggaraan Pendidikan, Komisi X Dorong Revisi UU Sisdiknas Melalui Kodifikasi

RedaksiBy RedaksiNovember 20, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR ke Balai Guru dan Tenaga Pendidikan (BGTK), Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi X DPR RI mulai mempercepat upaya kodifikasi regulasi pendidikan sebagai langkah menyatukan berbagai aturan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang. Sebab itu, kodifikasi menjadi pendekatan utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi kompleksitas penyelenggaraan pendidikan saat ini.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan bahwa lebih dari dua dekade pemberlakuan UU Sisdiknas telah menunjukkan berbagai persoalan yang menyebabkan arah kebijakan pendidikan menjadi tidak seragam antara pusat dan daerah. Melihat kondisi ini, tidak dapat diatasi hanya dengan revisi parsial. 

Oleh sebab itu, dirinya menjelaskan kodifikasi dipilih untuk memastikan kepastian hukum serta memudahkan masyarakat dan pelaksana pendidikan memahami seluruh ketentuan terkait pendidikan. Demikian hal ini ia sampaikan saat membuka agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR ke Balai Guru dan Tenaga Pendidikan (BGTK), Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (19/11/2025).

“Selama ini, aturan pendidikan tersebar dalam banyak undang-undang yang berjalan sendiri-sendiri. Ini menciptakan disharmonisasi dan kebingungan di lapangan. Dengan kodifikasi, semua aturan kami satukan dalam satu payung hukum agar lebih jelas, terstruktur, dan mudah diakses,” tutur Kurniasih.

Ia menegaskan bahwa kerangka hukum pendidikan saat ini perlu ditata ulang secara menyeluruh agar mampu menjawab tantangan zaman, termasuk perkembangan teknologi dan kebutuhan kompetensi baru. Ia mengakui proses penyusunan kodifikasi bukan langkah sederhana. 

Selanjutnya, setiap aturan harus ditinjau ulang, diselaraskan, dan dirumuskan kembali agar tidak saling tumpang tindih. Komisi X DPR juga telah menyusun draf RUU Bidang Pendidikan yang terdiri dari 15 bab dan 215 pasal. 

“Ini pekerjaan besar. Karena itu kami melakukan revisi secara cermat dan hati-hati,” ucapnya. 

Diketahui, regulasi baru tersebut mencakup aspek pendanaan, peningkatan kompetensi pendidik, penataan jalur dan jenjang pendidikan, rekognisi pembelajaran, serta penguatan perlindungan peserta didik dari kekerasan dan diskriminasi. Sebab itu, ia menekankan revisi UU Sisdiknas ini akan diarahkan untuk memperkuat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. 

“Pemerataan akses dan kualitas masih menjadi tantangan utama. Karena itu pendanaan, kualitas guru, dan infrastruktur harus dipastikan lebih merata,” katanya. 

Lebih lanjut, ia menilai bahwa aturan yang terpadu akan memungkinkan pemerintah mengatasi ketimpangan pendidikan dengan strategi yang lebih konsisten. Untuk memastikan proses legislasi berjalan transparan dan melibatkan publik, Komisi X melakukan komunikasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk guru dan tenaga kependidikan di daerah. 

“Kami ingin memastikan masukan dari lapangan benar-benar masuk dalam penyempurnaan regulasi ini. Pendidikan adalah kerja bersama, bukan hanya kerja legislator,” tutur Kurniasih.

Ia pun berharap kodifikasi hukum pendidikan menjadi tonggak reformasi besar dalam sistem pendidikan nasional. Dengan upaya satu payung hukum yang terintegrasi, jelasnya, Komisi X DPR meyakini penyelenggaraan pendidikan nasional akan menjadi lebih konsisten, adaptif, dan siap menjawab tantangan masa depan.

“Kami ingin menghadirkan satu undang-undang pendidikan yang komprehensif, modern, dan mampu menjadi arah pembangunan pendidikan ke depan. Ini bukan semata penyederhanaan administrasi, tetapi penataan ulang sistem secara fundamental,” tandas Politisi Fraksi Partai PKS itu.

Akomodasi Kompleksitas Penyelenggaraan Pendidikan DPR RI Kurniasih Mufidayati Wakil Ketua Komisi X DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?