Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Setuju RUU KUHAP Dibawa ke Paripurna, Soedeson Tandra Harapkan Hukum Yang Lebih Berkeadilan
DPR

Setuju RUU KUHAP Dibawa ke Paripurna, Soedeson Tandra Harapkan Hukum Yang Lebih Berkeadilan

RedaksiBy RedaksiNovember 14, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra saat menyerahkan pendapat mini Fraksi Golkar dalam Rapat Kerja TK I RUU Tentang KUHAP di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan kebutuhan mendesak agar sistem hukum pidana di Indonesia dapat lebih responsif terhadap perkembangan sosial, politik, teknologi, dan hukum yang terjadi dalam empat dekade terakhir.

Hal ini disampaikan Soedeson saat membacakan pendapat mini Fraksi Golkar dalam Rapat Kerja TK I RUU Tentang KUHAP di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah berlaku selama 43 tahun dan berperan penting sebagai landasan sistem peradilan pidana kita. Namun, dalam perjalanannya, banyak ditemukan kekurangan baik secara substansial maupun praktis,” ujar Soedeson.

Legislator dari Fraksi Golkar ini menilai, revisi KUHAP harus diarahkan untuk memperkuat prinsip negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Dalam pandangannya, hukum dan demokrasi memiliki hubungan yang erat, di mana hukum menjadi instrumen utama untuk menegakkan keadilan, sementara demokrasi menjamin partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.

Soedeson juga menyoroti masih adanya celah hukum yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, tingginya angka penyiksaan terhadap tersangka, serta lemahnya kedudukan penasihat hukum dalam proses peradilan. “Fakta-fakta sosial ini menunjukkan perlunya pembaruan hukum acara pidana yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa reformasi KUHAP harus menjamin hak-hak semua pihak dalam proses hukum, baik tersangka, saksi, korban, maupun aparat penegak hukum. Tujuannya adalah menciptakan sistem peradilan yang sederhana, cepat, transparan, akuntabel, dan berbiaya ringan.

“Pembaruan hukum acara pidana ini diharapkan mampu memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia serta menjadikan hukum sebagai sarana memanusiakan manusia, bukan sekadar menegakkan aturan,” tambahnya.

Atas dasar itu, Fraksi Partai Golkar menyatakan persetujuan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. Soedson menutup pandangannya dengan harapan agar RUU KUHAP yang baru benar-benar mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

“Golkar berharap KUHAP hasil pembaruan nanti dapat menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menjamin kepastian hukum tanpa diskriminasi, serta menjadi landasan kuat bagi penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Setuju RUU KUHAP Dibawa ke Paripurna Soedeson Tandra
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?