Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»RKUHAP Dibahas Mendalam, Komisi III Himpun Masukan dari 250 Elemen Masyarakat
DPR

RKUHAP Dibahas Mendalam, Komisi III Himpun Masukan dari 250 Elemen Masyarakat

RedaksiBy RedaksiNovember 13, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bersama pemerintah di Nusantara II, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bersama pemerintah di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI bersama pemerintah akan mendalami 29 klaster masalah yang telah dihimpun dari berbagai masukan publik selama empat bulan terakhir.

“Setelah melaksanakan RDPU dengan 93 pihak, baik perorangan maupun lembaga, serta kunjungan kerja ke berbagai daerah, kami mencatat sedikitnya ada 29 klaster masalah yang perlu dibahas kembali dalam rapat Panja,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan, kunjungan kerja dilakukan ke sejumlah daerah, antara lain Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, dan Banten. Selain itu, Komisi III juga menerima masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat sejak 8 Juli 2025.

Adapun 29 klaster masalah yang dibahas meliputi antara lain, pemblokiran, penghapusan istilah penyidik utama, penuntut umum tertinggi, penyandang disabilitas, kelompok rentan, pengecualian dan pengawasan penyelidikan, penjelasan intimidasi, kewenangan penuntut umum dalam penghentian penuntutan melalui media damai, mekanisme keadilan restoratif, mekanisme penahanan terhadap hakim, penyitaan hak korban, perluasan praperadilan, perluasan alat bukti, pelaksanaan pidana denda korporasi, hingga ketentuan penutup.

Beberapa isu disebut telah mencapai kesepakatan antara Panja DPR dan pemerintah, antara lain terkait keadilan restoratif (restorative justice), penyitaan, serta pemeriksaan tersangka yang diawasi CCTV.

“Sebagian sudah kita sepakati di tingkat Panja. Namun masih ada sejumlah poin yang akan dibahas lebih dalam pada pertemuan berikutnya,” jelas Habiburokhman.

Rapat Panja RKUHAP ini menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR untuk memastikan bahwa revisi KUHAP tidak hanya memperkuat sistem hukum pidana nasional, tetapi juga selaras dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Seluruh masukan publik akan menjadi dasar bagi kita dalam memperbaiki sistem peradilan pidana agar lebih berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkas Habiburokhman.

DPR RI Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI Komisi III Himpun Masukan dari 250 Elemen Masyarakat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?