Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Revisi UU Perlindungan Konsumen Kian Mendesak
DPR

Revisi UU Perlindungan Konsumen Kian Mendesak

RedaksiBy RedaksiNovember 13, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto saat melakukan kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ke Semarang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi sangat mendesak mengingat dinamika dunia usaha dan perilaku konsumen yang semakin kompleks, terutama di era digital dan perdagangan daring (e-commerce).


Hal ini disampaikan Adi usai melakukan kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ke Semarang, Jawa Tengah, dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi, dan para ahli hukum dari Universitas Diponegoro, Badan Perlindungan KOnsumen Jawa Tengah, Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) Semarang, serta beberapa pihak terkait lainnya di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/11/2025).


“Kami hari ini mengunjungi Semarang, bertemu dengan Bapak Gubernur Jawa Tengah, akademisi dari Universitas Diponegoro serta pihak terkait lainnya. Masukan-masukannya sangat bagus dan akan menjadi bahan berharga untuk memperkaya RUU Perlindungan Konsumen yang saat ini Tengah kami bahas di Komisi VI,” ujar Adi.


Adi menilai, undang-undang yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. “UU Perlindungan Konsumen terakhir direvisi tahun 1999, artinya sudah 26 tahun. Sementara dunia usaha dan perilaku konsumen sudah berkembang jauh, apalagi dengan hadirnya e-commerce yang kini semakin besar. Sehingga harus dilakukan penyesuaian regulasi, sebagai respon terhadap dinamika tersebut.


“Selama ini dunia usaha sudah maju, tapi masih banyak praktik di ranah digital yang merugikan konsumen. Karena itu, pembaruan Undang-Undang ini sangat-sangat urgent, untuk memberikan perlindungan konsumen yang lebih kuat lagi, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan konsumen,” paparnya.


Politisi dari fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan berbagai masukan yang sangat penting mengemuka dalam pertemuan tersebut, diantaranya terkait sosialisasi hak-hak konsumen, perjanjian baku yang sering merugikan konsumen, serta mekanisme pengaduan yang lebih jelas dan mudah diakses.


Adi mencontohkan sistem pengaduan di Tiongkok yang sudah diatur dengan ketat, bahkan memberikan sanksi tegas bagi produsen yang melanggar. Seperti adanya hotline pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan, dan ada target waktu yang ditetapkan bagi produsen untuk merespon aduan atau complain konsumen tersebut.


“Bahkan, di China (Tiongkok) untuk produsen yang tidak merespon aduan dalam jangka waktu yang ditetapkan akan dikenakan penalty dengan sanksinya jelas. Seperti harus membayar sepuluh kali lipat dari nilai harga barang, hingga sampai pencabutan lisensi atau ijin beroperasi.  Dengan sanksi yang tegas tersebut, tentunya pelaku usaha akan lebih berhati-hati dan menjaga kualitas atau mutu dari produk atau jasa yang diberikan atau dijualnya,” tambahnya.


Intinya, lanjut Adi, RUU Perlindungan Konsumen ini selain unuk melindungi konsumen, namun juga tidak merugikan pelaku usaha itu sendiri. Pasalnya, tidak bisa dipungkiri, tidak semua konsumen melakukan pengaduan karena merasa dirugikan, namun terkadang mencari celah untuk “mengerjai” produsen. Dengan adanya RUU Perlindungan yang baru nanti diharapkan konsumen dapat terlindungi hak-haknya, dan pelaku usaha pun dapat terus berinovasi dengan baik dan kreatif tanpa merasa dirugikan. Sehingga perekonomian akan terus tumbuh dengan sehat. 

Adisatrya Suryo Sulisto DPR RI Revisi UU Perlindungan Konsumen Kian Mendesak Wakil Ketua Komisi VI DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?