Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Coreng Wajah Pangan RI, Pemerintah Harus Serius Evaluasi Pengembalian Ratusan Ton Udang oleh AS
DPR

Coreng Wajah Pangan RI, Pemerintah Harus Serius Evaluasi Pengembalian Ratusan Ton Udang oleh AS

RedaksiBy RedaksiNovember 8, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi serius pengembalian ratusan ton udang asal Indonesia oleh Amerika Serikat (AS), di tengah temuan udang beku RI yang mengandung cemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Menurutnya hal ini berdampak terhadap reputasi ekspor nasional, khususnya dalam sektor pangan.

Daniel menilai, kejadian ini merupakan alarm keras bagi sistem pengawasan mutu ekspor nasional, terutama pada sektor perikanan yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama devisa nonmigas Indonesia.

Menurutnya, kasus tersebut bukan hanya soal kerugian ekspor atau pencemaran produk perikanan, tetapi menyangkut reputasi, kredibilitas, dan kepercayaan internasional terhadap keamanan pangan Indonesia.

“Kasus pengembalian udang dari Amerika Serikat bukan sekadar masalah teknis ekspor, tetapi menyentuh kredibilitas industri perikanan dan kepercayaan pasar global terhadap produk Indonesia,” kata Daniel Johan dalam rilis yang diterima koranmerdeka.co, di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

“Kalau ini terus dibiarkan, wajah dagang bangsa dan kredibilitas negara dalam menjamin keamanan pangan lautnya bisa tercoreng di mata dunia internasional,” sambungnya.

Seperti diketahui, sebanyak 152,32 ton udang asal Indonesia dikembalikan oleh Amerika Serikat (AS). Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan nilai dari produk yang ditolak oleh AS tersebut mencapai US$ 1,26 juta setara Rp 20,9 miliar kurs (16.645). Pengembalian yang dilakukan AS terhadap produk udang Indonesia buntut temuan udang beku mengandung cemaran radioaktif Cs-137.

Informasi terkini, Pemerintah menyatakan bahwa udang Indonesia kembali diterima masuk ke Amerika Serikat, setelah U.S. Food and Drug Administration (FDA) secara resmi menetapkan Badan Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai Certifying Entity (CE) untuk sertifikasi bebas Cesium-137 pada produk udang.

Diketahui, per 31 Oktober lalu, skema sertifikasi bebas Cs-137 mulai beroperasi penuh. KKP bersama BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) dan Bea Cukai melakukan pelepasan ekspor udang ke Amerika Serikat sejumlah 7 kontainer dengan volume 106 ton senilai US$1,22 juta/Rp 20,14 miliar yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan sesuai ketentuan Yellow List, dan memastikan bahwa kontainer bebas kontaminasi Cs-137 saat melewati RPM.

Pihak KKP mengklaim pemerintah serius menangani permasalahan temuan radioaktif Cesium 137 di komoditas ekspor Indonesia. KKP bersama kementerian/lembaga lain juga disebut langsung melakukan langkah-langkah strategis seperti melalukan audit lapangan, hingga penguatan fasilitas laboratorium.

Terkait hal ini, Politisi Fraksi PKB ini menilai KKP bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), BPOM, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap rantai produksi dan ekspor udang nasional. Menurutnya, audit harus menelusuri asal sumber bahan baku, proses pengolahan, serta sistem sertifikasi keamanan yang digunakan eksportir.

“Audit harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari lokasi tambak, sumber air laut, pakan, hingga rantai pengolahan dan ekspor,” ujar Daniel.

“Selama ini pengawasan ekspor kita masih terlalu terfragmentasi antar lembaga. Ada sertifikasi mutu di KKP, inspeksi pangan di BPOM, dan clearance ekspor di Kemendag. Tapi ketika terjadi masalah, koordinasinya lambat. Ini harus diintegrasikan,” sambungnya.

Selain itu, Daniel juga menilai keterpaduan sistem sertifikasi dan inspeksi pra-ekspor (pre-shipment inspection) mutlak diperlukan. Sebab negara-negara tujuan ekspor utama seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa memiliki standar keamanan pangan yang sangat ketat.

“Jadi Indonesia tidak bisa hanya bereaksi ketika pasar menolak, tetapi harus mengantisipasi sebelum pengiriman dilakukan,” tegas Daniel.

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan pangan dan perikanan itu juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini, kata Daniel, untuk memastikan bahwa tidak ada kebocoran zat radioaktif dari kegiatan industri atau limbah yang mencemari lingkungan pesisir.

“Perlu juga menjadi perhatian mengenai lemahnya sistem pengawasan ekspor hasil laut Indonesia,” ucapnya.

Meski udang merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan, menurut Daniel, kasus ini membuktikan bahwa mekanisme pra-ekspor (pre-shipment inspection) masih belum dijalankan secara ketat dan terintegrasi antara lembaga.

Untuk itu, Daniel menilai KKP perlu memperkuat standar mutu dan keamanan pangan laut nasional (National Fish Quality Assurance System) yang tidak hanya memenuhi standar domestik, tetapi juga mendahului standar negara tujuan ekspor seperti AS, Uni Eropa, dan Jepang.

“Keamanan pangan laut harus menjadi strategi diplomasi ekonomi. Ketika pasar global kehilangan kepercayaan terhadap sektor pangan kita, itu bukan hanya kegagalan teknis, tapi kegagalan sistem pengawasan nasional,” sebut Daniel.

Daniel pun meminta agar pemerintah membangun sistem deteksi dini (early warning system) untuk memastikan keamanan produk laut dari risiko cemaran kimia, mikroba, atau radioaktif.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk secara berkala mempublikasikan hasil uji laboratorium nasional terhadap ekspor pangan laut, agar publik dan mitra internasional memiliki kepercayaan terhadap transparansi data Indonesia.

“Publik berhak tahu sejauh mana produk perikanan kita aman. Pemerintah harus membuka data hasil pengujian secara berkala,” ujarnya.

“Transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan pasar,” pungkas Daniel. 

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan DPR RI Pemerintah Harus Serius Evaluasi Pengembalian Ratusan Ton Udang oleh AS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?