Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Perkuat Kewenangan, Fiskal, dan Implementasi Syariat Islam
DPR

Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Perkuat Kewenangan, Fiskal, dan Implementasi Syariat Islam

RedaksiBy RedaksiOktober 22, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Baleg DPR RI Nasir Djamil (dua dari kiri) dalam foto bersama usai mendengar aspirasi dari Gubernur Aceh di Banda Aceh, Provinsi Aceh/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus difokuskan pada tiga aspek utama, yakni kewenangan daerah, kebijakan fiskal, dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Tiga hal tersebut dinilai sebagai pilar utama dalam menjaga kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagai daerah otonomi khusus.


Nasir menjelaskan, evaluasi terhadap pelaksanaan UUPA selama hampir dua dekade menunjukkan perlunya peningkatan kualitas dan kejelasan dalam pengaturan ketiga aspek tersebut. Ia menilai revisi UUPA bukan hanya untuk memperbarui regulasi, tetapi juga untuk memastikan hak dan kekhususan Aceh benar-benar dijalankan secara optimal.


“Sebenarnya yang dievaluasi itu ada tiga hal. Pertama soal kewenangan, kedua soal fiskal, dan ketiga soal pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Tiga hal inilah yang harus dievaluasi dan ditingkatkan kualitasnya,” ujar Nasir Djamil kepada koranmerdeka.co usai mendengar aspirasi dari Gubernur Aceh di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (21/10/2025).


Dalam hal fiskal, Nasir menyoroti pentingnya pengaturan dana otonomi khusus agar tidak memiliki batas waktu dan tetap berkelanjutan. Ia menilai, keberlanjutan dana tersebut menjadi bentuk nyata pengakuan negara terhadap status kekhususan Aceh.


“Bukan hanya soal dana otonomi khusus yang diharapkan bisa mencapai 2,5 persen, tetapi juga agar dana itu berlaku selamanya tanpa jeda. Pelaksanaan syariat Islam juga perlu dibiayai oleh APBN sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan negara terhadap keistimewaan Aceh,” jelasnya.


Lebih lanjut, Nasir mengusulkan agar dalam revisi UUPA nanti dibentuk kementerian atau lembaga khusus yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh. Menurutnya, selama ini belum ada instansi yang secara tegas memiliki tanggung jawab tersebut di tingkat nasional.


“Selama ini kan belum jelas siapa yang bertanggung jawab. Mungkin nanti perlu ada kementerian atau lembaga di bawah presiden yang memastikan pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh berjalan dengan baik,” katanya.


Terkait hubungan revisi UUPA dengan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, Nasir menilai dokumen perdamaian tersebut tetap menjadi inspirasi dan dasar historis lahirnya UUPA. Ia menyebut sebagian besar butir MoU telah diakomodasi dalam UUPA, namun masih perlu dilihat kembali poin-poin yang belum sepenuhnya terserap.


“MoU Helsinki itu semacam inspirasi. Sebagian besar sudah ada dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, tapi nanti kita lihat mana yang belum diserap. Dalam UUPA sendiri, MoU Helsinki sudah dicantumkan dalam penjelasan sebagai bentuk pengakuan bahwa perjanjian itu menjadi tonggak lahirnya perdamaian dan dasar terbentuknya UU Pemerintahan Aceh,” ujar Nasir.


Nasir menegaskan bahwa revisi UUPA harus tetap berpijak pada koridor hukum nasional dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar hasil revisi nantinya memiliki kepastian hukum sekaligus memperkuat semangat perdamaian di Aceh.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI DPR RI Nasir Djamil Revisi UU Pemerintahan Aceh
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?