Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Baleg: Revisi UU 11/2006 Bukan Semata Penyesuaian Masa Berlaku Dana Otsus Aceh
DPR

Baleg: Revisi UU 11/2006 Bukan Semata Penyesuaian Masa Berlaku Dana Otsus Aceh

RedaksiBy RedaksiOktober 22, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Foto bersama usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendengar aspirasi Tokoh Masyarakat dan Pakar Akademisi di Banda Aceh, Provinsi Aceh/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan komitmennya untuk mempercepat proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan, revisi ini bukan semata-mata untuk menyesuaikan masa berlaku dana otonomi khusus (Otsus), tetapi juga untuk menyempurnakan pelaksanaan kekhususan Aceh yang telah berjalan hampir dua dekade.

Menurut Bob Hasan, UU Pemerintahan Aceh sejak awal lahir dari semangat perdamaian yang diilhami oleh Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Namun setelah 20 tahun berjalan, evaluasi diperlukan agar kebijakan tersebut terus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 itu sebenarnya sudah diinspirasi dari MoU Helsinki. Tapi sekarang kita bergerak untuk menyempurnakannya, karena perjanjiannya sudah mendekati 20 tahun, tepatnya sampai tahun 2026. Maka, kami sudah mulai mempersiapkan revisinya,” ujar Bob Hasan kepada koranmerdeka.co usai mendengar aspirasi Tokoh Masyarakat dan Pakar Akademisi di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (25/10/2025).

Ia menjelaskan, revisi UU Pemerintahan Aceh tidak hanya akan membahas persoalan dana Otsus, tetapi juga sejumlah aspek penting seperti kewenangan daerah, keadilan ekonomi, dan pengaturan pembagian sumber daya alam, termasuk terkait batas wilayah laut.

“Setiap undang-undang pasti punya kekurangan dalam pelaksanaannya. Tapi intinya adalah bagaimana menuju kesejahteraan yang adil bagi masyarakat Aceh. Demokrasi ekonomi harus memacu pemerataan, dan Aceh punya kekhususan yang harus dijaga,” lanjutnya.

Terkait dana Otsus Aceh yang masa berlakunya akan berakhir, Bob Hasan menegaskan bahwa perpanjangan dana tersebut merupakan hal yang niscaya. Namun, ia menilai perlu ada formulasi baru yang lebih tepat untuk menjamin efektivitas penggunaannya.

“Masalah Otsus itu wajib diperpanjang. Hanya saja formulasi dan pertimbangannya harus disesuaikan kembali. Aceh memiliki kekhususan yang perlu diperjuangkan dalam konteks regulasi,” katanya.

Bob Hasan juga menegaskan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh bukan semata urusan politik, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga integrasi nasional.

“Dalam membentuk undang-undang, kita harus menyesuaikan dengan konstitusi. NKRI tidak utuh tanpa Aceh, itu intinya. Karena itu kekhususan Aceh harus terus kita perjuangkan,” tegasnya.

Baleg DPR RI menargetkan pembahasan revisi UU ini dapat segera diselesaikan. Saat ini, Baleg tengah menyerap aspirasi masyarakat Aceh dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan ulama, guna memastikan revisi undang-undang ini benar-benar menjawab kebutuhan daerah.

“Kita sedang dalam masa reses, tapi tetap turun ke Aceh untuk mendengarkan aspirasi. Tujuannya agar revisi ini bisa dipercepat dan diselesaikan tahun ini,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. 

Bob Hasan DPR RI Ketua Baleg DPR RI Revisi UU 11/2006 Bukan Semata Penyesuaian Masa Berlaku Dana Otsus Aceh
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?