Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi III Soroti Perlindungan Hukum dan Hak Imunitas Bagi Anggota Polri
DPR

Komisi III Soroti Perlindungan Hukum dan Hak Imunitas Bagi Anggota Polri

RedaksiBy RedaksiOktober 8, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina, dalam Kunjungan Reses di Lombok, Nusa Tenggara Barat/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pengawasan terhadap penegakan hukum dan kinerja aparat di daerah. Perlu ada hak dalam perlindungan hukum dan jaminan keselamatan bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang kerap menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugas. 


“Anggota DPR memiliki hak imunitas dalam Undang-Undang MD3, tapi Polri tidak. Padahal yang paling riskan berbenturan dengan penjahat adalah Polri. Ada anggota yang dibacok, meninggal, atau cacat seumur hidup. Sudah saatnya kita pikirkan bentuk perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi mereka,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina, kepada koranmerdeka.co usai Kunjungan Reses di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin, (6/10/2025).


Mengenai hak imunitas atau jaminan hukum bagi anggota Polri sebagaimana diatur bagi anggota DPR dalam Undang-Undang MD3. Menurutnya, aparat kepolisian justru menjadi pihak yang paling rentan bersinggungan langsung dengan kejahatan dan ancaman fisik di lapangan.


Ia menilai selama ini perhatian terhadap anggota Polri yang mengalami kecelakaan atau luka saat bertugas masih bersifat kebijakan internal pimpinan, belum menjadi jaminan resmi negara. Karena itu, Endang mendorong agar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), aspek perlindungan bagi aparat penegak hukum juga dipertimbangkan.


Selain itu, Endang juga menyampaikan pesan yang diterima Komisi III DPR RI dari Ombudsman RI, terkait keluhan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Beberapa laporan masyarakat menyoroti proses hukum yang berjalan lambat, serta adanya dugaan praktik kekerasan dan intimidasi dalam penanganan perkara.


“Kami yakin di NTB hal-hal seperti itu tidak terjadi. Namun, pesan dari Ombudsman ini kami sampaikan sebagai bentuk antisipasi. Tolong proses hukum dijalankan sesuai dengan KUHAP, peraturan Kapolri, juklak, dan juknis yang menjadi pedoman,” jelasnya.


Legislator Fraksi PAN, juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM) serta menghindari kekerasan dalam proses penegakan hukum. Ia berharap seluruh jajaran kepolisian di NTB terus meningkatkan profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.


“Kami minta penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum benar-benar diminimalisir. Aparat harus menjadikan pemahaman HAM sebagai pedoman dalam bertugas,” tegasnya.


Dengan ini kami, mengapresiasi langkah Kapolda NTB yang berkomitmen menjadikan kepolisian sebagai pelopor dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Namun ia juga mengingatkan agar jajaran kepolisian tetap menjaga integritas dan tidak terlibat dalam kegiatan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Tantangan pasti banyak, tapi kalau integritas dijaga, tidak terlibat bisnis praktis dan tetap fokus melayani masyarakat, saya yakin pelaksanaan tugas Polri di NTB akan sukses,” pungkasnya. 

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Endang Agustina Komisi III Soroti Perlindungan Hukum dan Hak Imunitas Bagi Anggota Polri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?