Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi XI DPR RI Himpun Masukan Akademisi untuk Revisi UU P2SK
DPR

Komisi XI DPR RI Himpun Masukan Akademisi untuk Revisi UU P2SK

RedaksiBy RedaksiSeptember 25, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal saat RDPU dengan sejumlah akademisi dan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah akademisi dan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Agenda ini menjadi bagian penting untuk memperkuat substansi revisi, khususnya di bidang asuransi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menegaskan, pihaknya ingin memastikan revisi yang tengah digodok sesuai dengan kebutuhan zaman dan menjawab tantangan regulasi ke depan.

“Ini semua dalam rangka kita menghasilkan revisi undang-undang yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang diperlukan,” ujar Hekal saat memimpin rapat.

Dalam kesempatan itu, hadir tiga akademisi dengan latar belakang ilmu asuransi dan ilmu hukum. Salah satunya adalah Andreas Freddy Pieloor, pengajar di Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti.

“Tema yang kita minta pendapat dari bapak dalam penambahan tugas LPS dalam resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Yang kedua terkait aset kripto dalam perspektif tata kelola keuangan, manajemen inovasi, dan mengendalikan risiko,” tutur Haekal saat memberi pengantar makalah yang akan disampaikan Andreas selaku narasumber.

Sementara itu, Dian Agung Wicaksono dari Universitas Gadjah Mada menekankan pentingnya penormaan aturan asuransi sosial dalam regulasi yang lebih menyeluruh. Menurutnya, aspek ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Hadir pula Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana yang menyoroti kehadiran negara dalam jaminan perlindungan berdasarkan UU 33 dan 34 tahun 1964. Adapun implementasi terkait dua UU tersebut dijalankan melalui Jasa Raharja sebagai BUMN yang menyalurkan santunan.

UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang mengatur kewajiban adanya dana untuk memberikan santunan kepada penumpang angkutan umum (darat, laut, udara) yang mengalami kecelakaan. Sedangkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan mengatur kewajiban dana santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya, baik pejalan kaki, pengendara, maupun pihak ketiga yang menjadi korban.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI, Wahyu Sanjaya, menambahkan bahwa revisi UU P2SK bukan semata-mata tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan momentum untuk memperluas cakupan pengaturan.

“Ini kan kita berbicara tentang revisi Undang-Undang P2SK, awalnya karena putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan LPS. Cuma kan kita melihat ada beberapa hal yang bisa kita akomodir di dalam undang-undang ini,” ungkap Wahyu.

Ia bahkan menyinggung kemungkinan perubahan nomenklatur undang-undang jika pengaturan soal asuransi diperluas. “Nah, seberapa jauh kita bisa mengatur masalah asuransi ini atau harus kita ubah sekaligus judulnya jadi Undang-Undang P2SKA misalnya?” tambahnya.

Sebagai catatan, revisi UU P2SK ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengoreksi pasal mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), khususnya aturan bahwa anggaran lembaga tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

DPR RI Komisi XI DPR RI Himpun Masukan Akademisi untuk Revisi UU P2SK Mohamad Hekal Wakil Ketua Komisi XI DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?