Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah akademisi dan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Agenda ini menjadi bagian penting untuk memperkuat substansi revisi, khususnya di bidang asuransi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menegaskan, pihaknya ingin memastikan revisi yang tengah digodok sesuai dengan kebutuhan zaman dan menjawab tantangan regulasi ke depan.
“Ini semua dalam rangka kita menghasilkan revisi undang-undang yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang diperlukan,” ujar Hekal saat memimpin rapat.
Dalam kesempatan itu, hadir tiga akademisi dengan latar belakang ilmu asuransi dan ilmu hukum. Salah satunya adalah Andreas Freddy Pieloor, pengajar di Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti.
“Tema yang kita minta pendapat dari bapak dalam penambahan tugas LPS dalam resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Yang kedua terkait aset kripto dalam perspektif tata kelola keuangan, manajemen inovasi, dan mengendalikan risiko,” tutur Haekal saat memberi pengantar makalah yang akan disampaikan Andreas selaku narasumber.
Sementara itu, Dian Agung Wicaksono dari Universitas Gadjah Mada menekankan pentingnya penormaan aturan asuransi sosial dalam regulasi yang lebih menyeluruh. Menurutnya, aspek ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Hadir pula Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana yang menyoroti kehadiran negara dalam jaminan perlindungan berdasarkan UU 33 dan 34 tahun 1964. Adapun implementasi terkait dua UU tersebut dijalankan melalui Jasa Raharja sebagai BUMN yang menyalurkan santunan.
UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang mengatur kewajiban adanya dana untuk memberikan santunan kepada penumpang angkutan umum (darat, laut, udara) yang mengalami kecelakaan. Sedangkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan mengatur kewajiban dana santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya, baik pejalan kaki, pengendara, maupun pihak ketiga yang menjadi korban.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI, Wahyu Sanjaya, menambahkan bahwa revisi UU P2SK bukan semata-mata tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan momentum untuk memperluas cakupan pengaturan.
“Ini kan kita berbicara tentang revisi Undang-Undang P2SK, awalnya karena putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan LPS. Cuma kan kita melihat ada beberapa hal yang bisa kita akomodir di dalam undang-undang ini,” ungkap Wahyu.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan perubahan nomenklatur undang-undang jika pengaturan soal asuransi diperluas. “Nah, seberapa jauh kita bisa mengatur masalah asuransi ini atau harus kita ubah sekaligus judulnya jadi Undang-Undang P2SKA misalnya?” tambahnya.
Sebagai catatan, revisi UU P2SK ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengoreksi pasal mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), khususnya aturan bahwa anggaran lembaga tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


