Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi III Dorong RKUHAP Atur Batas Waktu Seluruh Tahapan Proses Hukum
DPR

Komisi III Dorong RKUHAP Atur Batas Waktu Seluruh Tahapan Proses Hukum

RedaksiBy RedaksiSeptember 20, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, saat kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Kepolisian Daerah Jawa Timur/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi III DPR RI mendorong agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memuat pengaturan tegas mengenai batas waktu dalam seluruh tahapan proses hukum. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, saat kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis (18/9/2025).

Sudding menilai, selama ini ketidakpastian waktu penanganan perkara menjadi salah satu sumber utama ketidakadilan dan praktik transaksional dalam sistem hukum. Proses hukum yang berlarut-larut, tanpa kepastian waktu dari penyelidikan hingga eksekusi, menurutnya harus segera diakhiri melalui regulasi yang lebih progresif.

“Harus ada kepastian waktu sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Jangan sampai kasus justru menjadi sumber ‘ATM’ oleh oknum lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sudding menegaskan bahwa kewenangan aparat penegak hukum perlu diatur secara terukur. Hal ini untuk mencegah adanya ruang gelap atau celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelembagaan.

“Selama ini ada terlalu banyak ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh oknum. Karena itu, kita mendorong agar kewenangan penegak hukum tidak hanya jelas, tetapi juga dibatasi waktu yang pasti,” tambahnya.

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu juga menyebut bahwa pengaturan waktu yang jelas dalam penanganan perkara akan mencegah munculnya kasus yang “beranak-pinak”, yakni perkara yang tidak kunjung selesai dan justru menjadi lahan pencarian keuntungan oleh oknum.

Cegah Praktik Transaksional

Sudding menekankan, penyusunan RKUHAP ke depan harus mampu mempersempit ruang praktik hukum yang transaksional. Menurutnya, kepastian hukum hanya akan tercapai apabila aparat penegak hukum (baik polisi, jaksa, maupun hakim) menjalankan kewenangan secara profesional dan tidak sewenang-wenang.

“Bagi pencari keadilan, ini sangat penting. Jangan sampai seseorang yang tersangkut perkara tidak tahu nasibnya karena proses hukum berjalan tanpa batas waktu,” katanya.

Ia juga mendorong agar proses hukum mengedepankan prinsip due process of law dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. RKUHAP, menurutnya, harus menjadi dasar hukum acara yang tidak hanya menjamin penegakan hukum, tetapi juga memastikan keadilan substantif bagi semua pihak.

Perlu Reformasi Menyeluruh

Lebih jauh, Sudding juga menyoroti pentingnya reformasi kultural di tubuh lembaga penegak hukum. Ia menilai, selama ini reformasi yang dilakukan masih bersifat struktural dan belum menyentuh pada persoalan mendasar, yakni sikap mental aparat.

“Kita tidak hanya butuh aturan hukum baru, tapi juga perubahan cara pandang dan perilaku di lapangan. Mentalitas aparat hukum harus dibenahi agar tidak menyalahgunakan kewenangan,” pungkasnya.

Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Jawa Timur ini merupakan bagian dari rangkaian agenda penyerapan aspirasi dan evaluasi akhir menjelang finalisasi RKUHAP. Selain Sudding, hadir pula sejumlah anggota Komisi III dari lintas fraksi yang terlibat aktif dalam pembahasan revisi undang-undang strategis tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Komisi III Dorong RKUHAP Atur Batas Waktu Seluruh Tahapan Proses Hukum Sarifuddin Sudding
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?