Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Banyak Kasus Terhambat karena Perlindungan Lemah, Pangeran Dorong Penguatan LPSK Melalui UU
DPR

Banyak Kasus Terhambat karena Perlindungan Lemah, Pangeran Dorong Penguatan LPSK Melalui UU

RedaksiBy RedaksiSeptember 19, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh menegaskan pembahasan Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) perlu dipercepat. Hal itu sebagai bentuk keseriusan negara dalam melindungi hak-hak warga yang menjadi korban maupun saksi dalam proses hukum. 

Menurut Pangeran, perlindungan yang diberikan selama ini masih bersifat simbolik dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil di lapangan.

“Kita menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks dari kekerasan berbasis gender, pelanggaran HAM berat, hingga kejahatan transnasional dan digital. Situasi ini membutuhkan pendekatan baru dalam sistem perlindungan saksi dan korban,” kata Pangeran, Jumat (19/9/2025).

Seperti diketahui, RUU Perlindungan Saksi dan Korban tengah dibahas oleh Komisi XIII DPR. Dalam pembahasannya, Komisi XIII DPR sudah mengundang sejumlah pihak seperti LPSK, Dirtipidum Bareskrim Polri, Jampidum Kejagung, dan Panitera Muda Pidsus MA.

RUU yang masuk dalam Prolegnas DPR ini juga bertujuan untuk penguatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pangeran pun menekankan bahwa revisi UU ini harus menghadirkan pendekatan keadilan restoratif. 

“Perlindungan tidak cukup hanya memberikan tempat aman atau kerahasiaan identitas, namun harus mencakup pemulihan psikologis, sosial, dan ekonomi korban,” tutur Pangeran yang juga Anggota Panja RUU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut.

“Kita ingin agar korban tidak lagi merasa diabaikan atau malah menjadi alat bukti semata. Revisi ini harus memastikan korban dilindungi sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, bukan hanya bagian dari prosedur,” imbuh Pangeran.

Lebih lanjut, anggota komisi DPR yang membidangi urusan HAM itu juga menyampaikan perubahan mendesak yang perlu dilakukan. Pangeran merinci, mulai dari penguatan lembaga pelaksana seperti LPSK dari segi kewenangan, kapasitas operasional, hingga kemampuan mengambil keputusan cepat di lapangan.

“Terlalu banyak kasus hukum yang terhambat karena keterlambatan perlindungan, atau karena kebingungan batas wewenang antara aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan,” paparnya.

Pangeran pun menyoroti perlunya pembaruan konsep safe house yang selama ini belum maksimal. Ia menekankan pentingnya perlindungan identitas saksi dan korban secara teknis melalui sistem berbasis teknologi.

“Keterangan saksi atau korban tidak boleh dijadikan satu-satunya alat bukti, karena hal ini membuka potensi tekanan atau manipulasi dari berbagai pihak selama proses hukum berlangsung,” jelas Politisi Fraksi PAN ini..

Dalam konteks kelembagaan, Pangeran menyebut pemisahan fungsi perlindungan dan penegakan hukum perlu dilakukan agar LPSK tidak terjebak dalam irisan kepentingan penyidikan yang bisa memengaruhi independensi perlindungan.

“Kita harus berani mengatakan bahwa perlindungan korban dan saksi bukan pelengkap, tapi pilar utama dalam membangun keadilan hukum yang beradab,” ungkap Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I itu.

“Sistem hukum kita akan kehilangan legitimasi jika saksi dan korban merasa lebih takut kepada proses hukum daripada kepada pelaku kejahatan itu sendiri,” sambung Pangeran.

Lebih lanjut, Pangeran mengatakan keterlibatan masyarakat sipil dan lembaga advokasi dalam proses penyusunan RUU Perlindungan Saksi dan Korban perlu diperhatikan.

“Kami di DPR, khususnya Komisi XIII, sangat terbuka terhadap semua masukan. Ini bukan hanya urusan birokrasi, ini soal kemanusiaan,” terangnya.

“Kita tidak bisa menyusun regulasi di ruang tertutup tanpa mendengar suara penyintas, aktivis, dan para ahli yang selama ini bergelut langsung di lapangan,” pungkas Pangeran.

Anggota Komisi XIII DPR RI Banyak Kasus Terhambat karena Perlindungan Lemah DPR RI Pangeran Khairul Saleh
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?