Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komitmen Komisi VII Dukung Transformasi RRI lewat RUU RTRI
DPR

Komitmen Komisi VII Dukung Transformasi RRI lewat RUU RTRI

RedaksiBy RedaksiSeptember 13, 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sebagai upaya mendukung transformasi Radio Republik Indonesia (RRI) agar terus relevan dalam menghadapi tantangan digital, Komisi VII DPR RI berkomitmen akan terus mendorong Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. “Harapannya pada 2026 bisa naik ke prioritas, lalu dibahas lebih lanjut di Komisi VII,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, saat kunjungan ke Kantor RRI Palembang, Jumat (12/9/2025). Tidak hanya bagi RRI, RUU RTRI diharapkan menjadi dasar hukum penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tersebut dengan TVRI dalam satu sistem penyiaran publik negara, sehingga mampu bersaing dengan media swasta. Lamhot mengatakan RUU RTRI juga akan membuka ruang komersial yang lebih luas bagi kedua lembaga tersebut. Ruang komersial sendiri bagi LPP agar mampu bersaing dengan swasta, mengingat selama ini ketergantungannya pada APBN membuat kinerjanya rentan terganggu. “Ketergantungan terhadap APBN ini akan diatur dalam RUU RTRI, dengan membuka ruang komersial lebih luas namun tetap menjaga independensi lembaga penyiaran publik,” jelasnya. Perlu diketahui saat ini RUU RTRI sendiri masih dalam daftar Prolegnas. RUU RTRI sendiri akan disiapkan sebagai tindak lanjut dari revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang saat ini tengah dibahas di Komisi I DPR RI/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sebagai upaya mendukung transformasi  Radio Republik Indonesia (RRI) agar terus relevan dalam menghadapi tantangan digital, Komisi VII DPR RI berkomitmen akan terus mendorong Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.


“Harapannya pada 2026 bisa naik ke prioritas, lalu dibahas lebih lanjut di Komisi VII,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, saat kunjungan ke Kantor RRI Palembang, Jumat (12/9/2025).


Tidak hanya bagi RRI, RUU RTRI diharapkan menjadi dasar hukum penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tersebut dengan TVRI dalam satu sistem penyiaran publik negara, sehingga mampu bersaing dengan media swasta. 


Lamhot mengatakan RUU RTRI juga akan membuka ruang komersial yang lebih luas bagi kedua lembaga tersebut. Ruang komersial sendiri bagi LPP agar mampu bersaing dengan swasta, mengingat selama ini ketergantungannya pada APBN membuat kinerjanya rentan terganggu.


“Ketergantungan terhadap APBN ini akan diatur dalam RUU RTRI, dengan membuka ruang komersial lebih luas namun tetap menjaga independensi lembaga penyiaran publik,” jelasnya.


Perlu diketahui saat ini RUU RTRI sendiri masih dalam daftar Prolegnas. RUU RTRI sendiri akan disiapkan sebagai tindak lanjut dari revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang saat ini tengah dibahas di Komisi I DPR RI. 

DPR RI Komitmen Komisi VII Dukung Transformasi RRI lewat RUU RTRI Lamhot Sinaga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?