Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aktivitas Industri Batam Sukses Torehkan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Level Nasional

Maret 9, 2026

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Harus Ada Relaksasi Kebijakan Industri Mamin Respons Ketidakpastian Situasi Geopolitik

Maret 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi VIII Serap Masukan RUU Perubahan UU Haji, Antisipasi Dinamika Kebijakan Arab Saudi
DPR

Komisi VIII Serap Masukan RUU Perubahan UU Haji, Antisipasi Dinamika Kebijakan Arab Saudi

RedaksiBy RedaksiAgustus 22, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang usai memimpin pembahasan DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di DPR, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya langkah antisipatif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal itu disampaikan Marwan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI dengan para pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).


Marwan menekankan, perubahan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi harus menjadi perhatian serius Indonesia, terutama terkait munculnya skema Haji Mandiri dan Umrah Mandiri yang saat ini sudah berjalan.


“Aspirasi pasal-pasal sudah kami diskusikan. Namun tetap, perubahan kebijakan Saudi itu harus kita antisipasi. Bahkan ada kebijakan yang berlawanan dengan prinsip di Undang-Undang Haji kita, misalnya soal perempuan yang kini diperbolehkan berumrah tanpa mahram ketika transit. Ini tentu menimbulkan pertanyaan apakah perlu ada penyesuaian hukum di Indonesia,” ujar Marwan.


Lebih jauh, ia menyoroti aspek perlindungan jemaah Indonesia yang memilih jalur mandiri. Menurutnya, negara tidak boleh lepas tangan. “Kalau pun ada Haji Mandiri dan Umrah Mandiri, harus ada pagar pengaman. Minimal kita memiliki data siapa yang berangkat, sehingga negara tahu dan bisa melindungi. Jangan sampai ada warga yang tertipu, terlantar, bahkan membahayakan keselamatan di luar negeri,” tegasnya.


Marwan juga menyinggung soal tata kelola yang masih tumpang tindih. Di satu sisi, Undang-Undang Haji masih menempatkan Kementerian Agama sebagai otoritas utama. Namun, di sisi lain, terbit Peraturan Presiden yang memberikan peran besar kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).


“Kalau ini terus ditimbang-timbang, kita khawatir akan tertinggal. Revisi Undang-Undang Haji harus segera kita laksanakan. Karena faktanya, perubahan sudah terjadi di Arab Saudi, bukan di kita. Maka dari itu, Komisi VIII terus berupaya menyerap masukan dari berbagai pihak agar revisi ini tepat sasaran,” jelasnya.


Dalam kesempatan itu, Marwan berharap masukan dari pakar dan asosiasi penyelenggara haji dan umrah dapat memperkaya substansi revisi UU, terutama terkait jaminan keamanan, tata kelola data jemaah, hingga penyusunan klausul regulasi untuk mengantisipasi skema mandiri yang kini berlaku di Arab Saudi.


“Prinsipnya, kita ingin melindungi rakyat Indonesia. Kalau pun ada yang berangkat secara mandiri, tetap harus ada mekanisme pengawasan dan perlindungan dari negara,” pungkasnya. 

DPR RI Ketua Komisi VIII DPR RI Komisi VIII Serap Masukan RUU Perubahan UU Haji Marwan Dasopang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Harus Ada Relaksasi Kebijakan Industri Mamin Respons Ketidakpastian Situasi Geopolitik

Maret 6, 2026

ABK Fandi Ramadhan Dijatuhi Hukuman Lima Tahun, Ini Respons Komisi III

Maret 6, 2026

Komisi III Dorong Sinergi Aparat Berantas Narkoba di Sulteng

Maret 6, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Aktivitas Industri Batam Sukses Torehkan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Level Nasional

Nasional Maret 9, 2026

Perekonomian Kota Batam menunjukkan kinerja yang semakin solid sepanjang tahun 2025. Tanpa bergantung pada sektor…

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Harus Ada Relaksasi Kebijakan Industri Mamin Respons Ketidakpastian Situasi Geopolitik

Maret 6, 2026

ABK Fandi Ramadhan Dijatuhi Hukuman Lima Tahun, Ini Respons Komisi III

Maret 6, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?