Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
DPR

Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI

RedaksiBy RedaksiAgustus 14, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dalam kasus narkoba, menjadi ujian besar bagi institusi penegak hukum, khususnya Polri. Terlebih, dalam upaya pemberantasan narkotika yang tak pandang bulu.

“Vonis ini harus menjadi momentum reformasi internal Polri, bukan sekadar panggung penegakan hukum. Jika hanya berhenti pada hukuman terhadap individu, sementara akar masalah seperti lemahnya pengawasan internal dan potensi kolusi dibiarkan, maka risiko kasus serupa akan tetap besar,” ujar Gilang dalam keterangan tertulis kepada koranmerdeka.co, di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Oleh karena itu, Gilang mendorong Polri untuk memperkuat peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta meningkatkan pengawasan eksternal yang melibatkan lembaga independen. Langkah tersebut penting agar publik melihat bahwa penegakan hukum tidak hanya ‘memotong ranting’, tetapi benar-benar mencabut akar praktik mafia narkoba di tubuh kepolisian.

Dalam kesempatan ini pihaknya juga menyoroti perbedaan putusan hakim antara vonis mati Kompol Satria Nanda dan vonis seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus yang sama. Menurutnya KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 memberi ruang konversi hukuman mati menjadi penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa tunggu eksekusi.

Hal itu memerlukan penjabaran teknis yang ketat agar tidak menjadi celah pengurangan hukuman secara politis atau transaksional. Termasuk perlunya harmonisasi undang-undang yang mengatur narkotika, pidana mati, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga vonis berat tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memutus aliran dana ilegal yang menopang jaringan kejahatan.

“Putusan ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi hukum, sekaligus membuka diskusi tentang perlunya perbaikan regulasi agar putusan tidak dipersepsikan sebagai hasil tarik-menarik kepentingan,” jelasnya.

Lebih jauh Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga memandang bahwa kasus yang menjerat Satria Nanda membuka babak baru dalam penanganan kejahatan narkotika di Indonesia. Gilang menyebut, kasus ini tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan kewenangan, tapi juga mengindikasikan adanya TPPU yang dilakukan melalui penggelapan barang bukti narkotika.

“Maka negara harus memanfaatkan secara maksimal pasal-pasal TPPU untuk melacak, membekukan, dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Aset-aset tersebut, baik berupa rekening, properti, kendaraan, maupun investasi tersembunyi, harus dijadikan target utama penegakan hukum,” tambahnya.

Langkah itu menurutnya tidak hanya akan memberikan efek jera bagi pelaku atau kelompok yang sama. Tetapi juga memutus sumber daya finansial yang memungkinkan jaringan narkotika tetap beroperasi bahkan dari balik jeruji penjara.

Oleh karenanya pihaknya mendorong peningkatan koordinasi strategis antara Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kejaksaan. Kolaborasi lintas institusi itu dapat mempercepat proses penelusuran dan pembuktian aliran dana ilegal, sekaligus memastikan prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik

“Perang melawan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan individu, tetapi harus meruntuhkan ekosistem keuangan gelap yang selama ini menjadi urat nadi bisnis haram tersebut. Dengan langkah terukur, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar aktor-aktor di balik layar yang mengendalikan perputaran uang hasil kejahatan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan hukuman mati terhadap Kompol Satria Nanda, dalam sidang banding yang digelar di Tanjungpinang pada Selasa (5/8). Putusan ini memperberat vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Dalam pertimbangan hakim, Satria Nanda sebagai perwira menengah dan kepala satuan, dinilai tidak hanya gagal mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba, tetapi diduga kuat turut terlibat dalam praktik tersebut. Satria Nanda juga tidak mengambil tindakan tegas terhadap sembilan anggota bawahannya yang kini telah dipecat dan sebelumnya divonis seumur hidup.

Sementara, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dalam sidang  yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih divonis hukuman seumur hidup dalam kasus narkoba. 

Anggota Komisi III DPR DPR RI Gilang Dhielafararez Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?