Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Badan Keahlian DPR RI: Jabatan Hakim Perlu Diatur dalam UU Khusus yang Terpadu
DPR

Badan Keahlian DPR RI: Jabatan Hakim Perlu Diatur dalam UU Khusus yang Terpadu

RedaksiBy RedaksiJuli 16, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Plt Kepala Badan Keahlian DPR RI, Dr. Lidya Suryani Widayati dalam Webinar Konsultasi Publik di Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Plt Kepala Badan Keahlian DPR RI, Dr. Lidya Suryani Widayati menegaskan bahwa keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim merupakan kebutuhan mendesak dalam pembaruan sistem hukum nasional, meskipun RUU tersebut belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

Hal itu disampaikannya dalam Webinar Konsultasi Publik bertajuk “Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim” yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Dalam paparannya, Lidya menyoroti pentingnya posisi hakim dalam struktur negara hukum yang menjunjung prinsip rule of law, serta perlunya pengaturan menyeluruh mengenai jabatan hakim dalam satu sistem hukum yang terpadu.

“Jabatan hakim bukan sekadar posisi administratif, tetapi merupakan jabatan yang sarat dimensi konstitusional, filosofis, dan sosial. Sayangnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur jabatan hakim,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai hakim saat ini masih tersebar di berbagai undang-undang seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Komisi Yudisial, maupun UU Peradilan Umum. Namun, menurutnya, pengaturan tersebut bersifat parsial dan belum terintegrasi dalam satu sistem hukum yang utuh.

Lidya memaparkan empat urgensi utama pembentukan RUU Jabatan Hakim. Pertama, dari sisi konstitusional, Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 menekankan pentingnya kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang juga menuntut adanya perlindungan hukum terhadap hakim dalam menjalankan tugasnya.

“Kedua, dari perspektif good governance, harus ada standar yang jelas mengenai rekrutmen, jenjang karier, evaluasi kinerja, hingga sistem disiplin dan kesejahteraan hakim. Tanpa itu, muncul potensi penyalahgunaan wewenang atau intervensi dalam proses peradilan,” ungkapnya.

Ketiga, ia menilai perlu adanya mekanisme pengawasan etik yang efektif dan tegas terhadap hakim, tanpa mengganggu independensi lembaga peradilan. Terakhir, Lidya menekankan bahwa profesi hakim sangat rentan terhadap tekanan dan ancaman, terutama saat menangani perkara sensitif.

“Karena itu, RUU Jabatan Hakim juga harus memuat perlindungan hukum, jaminan keamanan pribadi, dan kesejahteraan yang layak agar hakim dapat menjalankan fungsinya secara objektif dan berintegritas,” pungkasnya.

Badan Keahlian DPR RI akan terus mendorong dialog akademik dan konsultasi publik guna membangun kesadaran kolektif tentang urgensi pengaturan jabatan hakim yang komprehensif dalam sistem perundang-undangan nasional.

Badan Keahlian DPR RI: Jabatan Hakim Perlu Diatur dalam UU Khusus yang Terpadu DPR RI Dr. Lidya Suryani Widayati Plt Kepala Badan Keahlian DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?