Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aktivitas Industri Batam Sukses Torehkan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Level Nasional

Maret 9, 2026

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Harus Ada Relaksasi Kebijakan Industri Mamin Respons Ketidakpastian Situasi Geopolitik

Maret 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi IV Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Isu Penjualan Pulau di Laman Daring
DPR

Komisi IV Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Isu Penjualan Pulau di Laman Daring

RedaksiBy RedaksiJuni 25, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Belum lama ini, ramai diberitakan bahwa laman situs daring  https://www.privateislandsonline.com memajang informasi penjualan tiga pulau di Indonesia. Ketiga pulau tersebut adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.

Situs Private Online itu juga memasang informasi penjualan properti selancar di Pulau Sumba, NTT, Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas atas informasi penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) yang muncul di situs Private Islands Online. Ia menyebut, isu penjualan pulau milik Indonesia mengusik kedaulatan negara.

“Perdebatan soal bisa dijual atau tidak serta hal-hal teknis administratif lainnya, sekarang ini bukan hal mendesak. Faktanya hari ini adalah, ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita. Ini salah,” kata Alex Indra Lukman dalam rilisnya kepada koranmerdeka.co, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

“Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menindaklanjuti informasi awal ini,” tegasnya.

Diketahui, melalui situs yang sama, ada juga daftar tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.

Harga jual di situs itu bervariasi. Private Islands Online menginformasikan akan menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2 miliar. Ada pula harga pulau yang hanya tertulis ‘Upon Request’ atau berdasarkan permintaan.

Dengan banyaknya pulau Indonesia yang dijual di situs asing itu, Alex meminta aparat tidak tinggal diam. Ia menilai, seharusnya penegak hukum tak akan mengalami kesulitan dalam menelusuri informasi tersebut, apalagi saat ini sudah tersedia unit cyber crime di institusi kepolisian.

“Situs itu tentu ada pemilik dan alamatnya. Tinggal dipanggil dan ditanyakan siapa yang mengorder pemasangan informasi penjualan ini,” sebut Alex.

Politisi Fraksi PDI- Perjuangan itu menekankan bahwa temuan awal semestinya cukup menjadi landasan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum. Alex menyebut seharusnya tidak ada lagi perdebatan terkait hal ini.

“Jika masih terus berdebat soal regulasi, sepertinya ada upaya untuk mengaburkan informasi awal ini dalam labirin informasi yang makin gelap ke ujungnya hingga akhirnya menguap tak berbekas,” ungkap Legislator dari Dapil Sumatera Barat I itu.

Lebih lanjut, Alex menyebut temuan penjualan pulau milik Indonesia di situs asing bukan baru pertama kali terjadi. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, situs yang sama juga mencantumkan Pulau A-Frames yang terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sebagai pulau yang dijual.

Ketika itu, situs tersebut memuat foto Pulau A-Frames yang disebut sebagai salah satu pulau selancar terindah di dunia, lengkap dengan deskripsi lokasi, yakni 25 km di utara Tua-Pejat, ibu kota Kabupaten Mentawai, dan dapat diakses dengan taksi air dalam waktu 25 menit.

Pada tahun yang sama, delapan pulau lain di Indonesia juga ikut dipasarkan melalui situs tersebut yakni Pulau Tojo Una Una, Pulau Ayam, Pulau Gili Tangkong, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan, Pulau Sumba, dan Pulau Gili Nanggu. Semuanya ditampilkan dengan foto, namun tanpa informasi harga pasti atau hanya tertulis ‘harga sesuai permintaan’.

“Pada tahun 2025 ini, situs tersebut kembali melakukan hal serupa. Selain pulau di Anambas, laman tersebut juga mencantumkan pulau lain yang ditawarkan pada para calon peminatnya,” jelas Alex.

Karenanya, Alex menegaskan kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan terus dan harus mendapatkan penindakan tegas.

“Apakah kasus kali ini kembali menguap sebagaimana peristiwa tahun 2021 lalu? Jika iya, tentunya kita memang benar-benar jadi bangsa pelupa,” tutup Alex.

Alex Indra Lukman DPR RI Komisi IV Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Isu Penjualan Pulau di Laman Daring Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Harus Ada Relaksasi Kebijakan Industri Mamin Respons Ketidakpastian Situasi Geopolitik

Maret 6, 2026

ABK Fandi Ramadhan Dijatuhi Hukuman Lima Tahun, Ini Respons Komisi III

Maret 6, 2026

Komisi III Dorong Sinergi Aparat Berantas Narkoba di Sulteng

Maret 6, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Aktivitas Industri Batam Sukses Torehkan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Level Nasional

Nasional Maret 9, 2026

Perekonomian Kota Batam menunjukkan kinerja yang semakin solid sepanjang tahun 2025. Tanpa bergantung pada sektor…

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Harus Ada Relaksasi Kebijakan Industri Mamin Respons Ketidakpastian Situasi Geopolitik

Maret 6, 2026

ABK Fandi Ramadhan Dijatuhi Hukuman Lima Tahun, Ini Respons Komisi III

Maret 6, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?