Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Abidin Fikri: Evaluasi Saudi Jadi Dasar Perbaikan Layanan Haji Indonesia
DPR

Abidin Fikri: Evaluasi Saudi Jadi Dasar Perbaikan Layanan Haji Indonesia

RedaksiBy RedaksiJuni 24, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri menyatakan pihaknya menyambut baik evaluasi yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2025. Ia menilai evaluasi yang terdiri dari lima poin tersebut menjadi landasan penting untuk perbaikan pelayanan bagi jemaah di masa mendatang.

“Evaluasi ini merupakan bagian penting untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia dan memastikan penyelenggaraan haji berjalan lebih baik di masa depan,” ujar Abidin Fikri kepada koranmerdeka.co yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Menurut Abidin, masukan dari otoritas Saudi, yang menjadi mitra strategis Indonesia, memberikan gambaran yang jelas tentang berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan haji. Hal itu antara lain menyangkut koordinasi layanan syarikah, kepatuhan terhadap regulasi visa, serta aspek logistik dan kesehatan.

“Surat evaluasi ini juga menjadi pengingat penting bagi kita semua, terutama soal adaptasi terhadap kebijakan baru Arab Saudi, seperti pembatasan visa non-haji dan transformasi sistem layanan berbasis syarikah,” tegasnya.

Untuk itu, Komisi VIII DPR RI berkomitmen menjadikan hasil evaluasi Saudi ini sebagai dasar memperbaiki regulasi nasional. Salah satunya dengan mendorong revisi atas Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Regulasi yang ada harus diselaraskan dengan dinamika kebijakan Saudi dan kebutuhan jemaah Indonesia,” tambah Abidin.

Ia juga mendorong agar Kementerian Agama bersama Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tercantum dalam surat evaluasi tersebut secara konkret dan transparan. 

Kedutaan Kerajaan Arab Saudi (KBSA) di Jakarta telah berkirim surat kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk disampaikan kepada pihak terkait penyelenggaraan haji Indonesia, yang berisi beberapa poin evaluasi terkait penyelenggaraan haji.

Surat tertanggal 20 Dzulhijjah 1446 (16 Juni 2025) tersebut merupakan hasil temuan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi atas beberapa poin kekeliruan besar dalam pengaturan jemaah haji Indonesia selama Musim Haji 1446 H.

Dalam surat tersebut disebutkan evaluasi terhadap seluruh proses sejak tahap kedatangan hingga keberangkatan meninggalkan Arab Saudi ditemukan kesalahan karena tidak memperhatikan kontrol pengaturan yang telah disepakati.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil pertemuan harian yang dilaksanakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama penanggung jawab haji Indonesia sejak awal kedatangan kloter jemaah pertama, yang meliputi beberapa hal berikut ini:

1. Tidak menginput data jemaah haji Indonesia di program persiapan pendahuluan.

2. Menempatkan jemaah haji Indonesia dalam jumlah yang besar di penginapan yang tidak resmi untuk jemaah melalui perusahaan yang bukan untuk penyedia jasa tersebut.

3. Memindahkan jemaah dari Madinah ke Makkah tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

4. Tidak menerapkan pemeriksaan medis dan evaluasi kemampuan fisik jemaah secara tepat dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini menyebabkan angka kematian jemaah Indonesia sangat tinggi, yaitu mencapai 50% dari total angka kematian jemaah haji internasional sebelum dimulainya pelaksanaan manasik haji.

5. Tidak melakukan kontrak resmi antara pihak Indonesia dengan penyedia layanan Adhahi untuk pelaksanaan hadyu dan kurban, meskipun telah dipastikan kepada penanggung jawab haji Indonesia yang mengharuskan kontrak untuk pelaksanaan program hadyu dan kurban.

Abidin Fikri Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI DPR RI Evaluasi Saudi Jadi Dasar Perbaikan Layanan Haji Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?