Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Benny Utama Dorong Pemahaman Seragam tentang Restorative Justice
DPR

Benny Utama Dorong Pemahaman Seragam tentang Restorative Justice

RedaksiBy RedaksiMei 29, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, saat memimpin kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Sumatera Barat/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, melakukan kunjungan kerja reses ke Padang, Sumatera Barat, bersama rombongan Komisi III DPR RI. Dalam kunjungan tersebut, Benny menyampaikan pentingnya penyamaan persepsi di antara aparat penegak hukum, terutama terkait penerapan konsep restorative justice.

Dalam pertemuan bersama Kapolda Sumatera Barat dan jajaran aparat penegak hukum, Benny menekankan bahwa ujung tombak penerapan hukum di masyarakat berada di tangan petugas terbawah, yakni Bhabinkamtibmas. Ia mengimbau agar seluruh aparat, khususnya di lapisan terbawah, dibekali pemahaman yang sama tentang restorative justice.

“Ujung tombak terdepan itu kan kepolisian, ada Bhabinkamtibmas namanya, itu yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Jadi saya diimbau Pak Kapolda supaya mengundang seluruh aparatnya, terutama yang di jajaran terbawah itu, agar punya persepsi yang sama tentang restorative justice, apa yang boleh dan bagaimana mekanismenya,” ujar Benny usai memimpin kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Sumatera Barat, Rabu (28/5/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya menghindari kesan negatif yang selama ini melekat, seperti istilah “di-86-kan” yang sering muncul di masyarakat. Benny menegaskan bahwa restorative justice bukanlah kompromi yang merugikan proses hukum, melainkan sebuah mekanisme resmi yang bertujuan menyelesaikan perkara pidana tertentu tanpa harus melalui proses peradilan

“Kita harapkan aparatur kita di bawah itu mampu menafsirkan aturan mana yang bisa dilakukan restorative justice, dan bagaimana mekanismenya. Karena ini kan barang baru, untuk aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.”

Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa efektivitas penuh penerapan restorative justice akan terjadi setelah lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun 2026 mendatang. Namun, persiapan dan pemahaman perlu dimulai sejak sekarang.

Benny juga mengaitkan konsep restorative justice dengan nilai-nilai hukum adat yang telah lama hidup di masyarakat, khususnya di Sumatera Barat. “Di Sumatera Barat ini ada hukum adat yang bisa kita pakai dalam restorative justice. Jadi sebenarnya restorative justice itu sudah hidup di tengah-tengah masyarakat kita. Tinggal bagaimana kita melegalisasi dan memformalkannya.”

Di akhir pernyataannya, Benny berharap bahwa melalui restorative justice, tidak semua perkara pidana harus bermuara ke pengadilan, sehingga dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan memberikan penyelesaian yang lebih berkeadilan bagi masyarakat. Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam mendorong reformasi hukum yang lebih humanis dan adaptif.

Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama Benny Utama Dorong Pemahaman Seragam tentang Restorative Justice DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?