Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Rikwanto Pertanyakan Kasus Toko Mama Banjar Hingga Dibawa ke Pengadilan: Kita Tidak Sensitif!
DPR

Rikwanto Pertanyakan Kasus Toko Mama Banjar Hingga Dibawa ke Pengadilan: Kita Tidak Sensitif!

RedaksiBy RedaksiMei 17, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto saat Rapat Kerja dengan Menteri UMKM, Kapolda Kalsel, Kajati Kalsel, dan Kuasa Hukum Firli, di Ruang Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyoroti kasus Toko Mama Banjar yang baru-baru ini terjadi di Kalimantan Selatan. Menurutnya, kasus tersebut tidak perlu sampai dibawa ke tingkat pengadilan oleh pihak Sub-Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, dengan menggunakan Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia menekankan pihak kepolisian sudah benar menggunakan UU Perlindungan Konsumen juga UU Pangan yang bersifat lex specialist. Mulai dari proses penyidikan sampai ke tingkat peradilan.

“Semuanya benar. Saya tidak bela siapa-siapa karena memang sudah disampaikan semua. Benar semuanya. Cuma, kenapa mesti sampai di tingkat pengadilan? Kenapa mesti masalah ini sampai proses pidana? Itu saja.  Saya merasa kita semua ini kurang sensitif ya di masyarakat,” ujar Rikwanto saat Komisi III DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Menteri UMKM, Kapolda Kalsel, Kajati Kalsel, dan Kuasa Hukum Firli, di Ruang Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Ia menekankan, saat ini kondisi ekonomi Indonesia dan banyak negara lainnya sedang mengalami kesulitan, terutama dari sisi pemulihan ekonomi. Karena itu, pemerintah, legislatif, dan masyarakat lainnya terus berjuang agar dapat mengembalikan kehidupan ekonomi rakyat. Bahkan, tegasnya, pemerintah belum bergerak, tetapi sering kali rakyat sudah bergerak duluan untuk menghidupi dirinya sendiri, dengan modal dan keyakinannya sendiri.

“Seperti UMKM ini, ampai yang kelas besar. (1:55) Kita hanya tinggal melihat. Senang Kalau undang-undang ini diterapkan secara apa adanya, saklek tadi, UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan, lalu masuk ke pasar tradisional, besok gak ada yang jualan! Hilang semuanya,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

PERLUNYA KEBIJAKSANAAN

Karena itu ia menekankan perlu adanya kebijaksanaan dari para penegak hukum dan pengambil kebijakan. Sebab, di masyarakat, khususnya di pasar tradisional, ada semacam kode tahu sama tahu.

“Kalau kue basah itu tahannya satu hari.  Kalau besok dijual, basi. Kalaupun dibeli gak dimakan besok gak usah dimakan lagi. Nah istilah-istilah yang tahu sama tahu itu, pengetahuan mendasar di masyarakat itu juga harus kita miliki. Ikan asin itu berapa sih kadaluarsanya? Sebulan, dua bulan, setahun, tiga tahun? Tergantung penyimpanannya juga sih. Tapi tahu sama tahu, (kalau) ini (ikan asin) udah tengik ini. Ini gak bagus ini,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.

Kasus ini bermula saat salah seorang konsumen menemukan sejumlah produk yang tidak mencantumkan label kedaluwarsa yang dijual di Toko Mama Khas Banjar. Temuan itu lantas dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel pada 6 Desember 2024.

Mendapat laporan dari konsumen, petugas Ditkrimsus Polda Kalsel lantas memanggil Firli sebagai pemilik toko. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, Firli segera ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan pun dilakukan.

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Rikwanto Rikwanto Pertanyakan Kasus Toko Mama Banjar Hingga Dibawa ke Pengadilan: Kita Tidak Sensitif!
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?