Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»RUU Penyiaran Dorong Kepastian Hukum dan Jaga Ruang Digital yang Sehat
DPR

RUU Penyiaran Dorong Kepastian Hukum dan Jaga Ruang Digital yang Sehat

RedaksiBy RedaksiMei 6, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini saat RDPU Panja Penyiaran Komisi I DPR RI dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran telah berjalan secara inklusif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam forum resmi bersama AJI, PWI, dan AVISI, Amelia mengklarifikasi bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran telah menggelar lima kali rapat, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang menurutnya mencerminkan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Demikian ia sampaikan dalam RDPU Panja Penyiaran Komisi I DPR RI dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

“RDPU ini melibatkan semua narasi dan sumber dari berbagai asosiasi, termasuk TV swasta dan media independen. Jadi keterlibatan penuh dalam proses pembentukan RUU ini sudah kami penuhi,” tegas Amelia.

Ia juga menyoroti urgensi RUU ini di tengah perubahan drastis dalam lanskap penyiaran nasional. Menurutnya, dominasi platform digital seperti YouTube dan TikTok telah menggeser peran media konvensional. Meski platform-platform ini menjadi aktor utama dalam distribusi konten, jelasnya, sering kali tidak disertai tanggung jawab proporsional terhadap keberagaman isi dan keberlangsungan media nasional.

“Penyiaran kini bukan hanya soal terestrial, tapi juga digital. Dan dominasi platform digital ini harus diimbangi dengan regulasi yang melindungi ekosistem media nasional,” ujarnya.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, revisi UU Penyiaran tidak hanya perlu adaptif terhadap kemajuan teknologi, tapi juga protektif, terutama dalam menjamin keberlanjutan media lokal dan nasional. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyinggung pentingnya sinkronisasi antara RUU Penyiaran dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Di sisi lain, Amelia menyoroti perbedaan mendasar antara platform OTT (over the top) berbasis langganan (seperti layanan video streaming) dan media sosial berbasis konten pengguna (user-generated content), khususnya soal aspek perlindungan anak. Kepada perwakilan AVISI, ia meminta usulan konkret mengenai bagaimana klasifikasi konten di OTT bisa diatur secara proporsional dalam RUU tanpa menghambat inovasi dan model bisnis industri kreatif.

“Kontrol usia pada OTT memang lebih ketat, tapi kami ingin tahu bagaimana itu bisa dituangkan dalam regulasi agar tetap melindungi anak tanpa mengekang kreativitas,” terangnya.

Menutup pernyataan, Amelia mengingatkan potensi tumpang tindih regulasi antara RUU Penyiaran dengan UU ITE, UU PDP, dan Peraturan Pemerintah lainnya seperti PSMG (Pedoman Sistem Media Global). Oleh karena itu, dirinya mendorong agar regulasi penyiaran dirumuskan dengan presisi untuk menjamin perlindungan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri digital.

Dengan pendekatan terbuka dan kolaboratif, harapnya, Komisi I DPR RI bisa menegaskan komitmen untuk menyusun UU Penyiaran yang responsif terhadap zaman, sekaligus berpihak pada kepentingan nasional dan keberlanjutan industri media.

“Kami tidak ingin regulasi baru justru menciptakan kebingungan hukum. Maka dari itu kami undang semua pihak untuk memberi pandangan, termasuk GTI agar proses ini benar-benar inklusif,” tutup Amelia.

Amelia Anggraini Anggota Komisi I DPR RI DPR RI RUU Penyiaran Dorong Kepastian Hukum dan Jaga Ruang Digital yang Sehat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?