Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»Polhukam»Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada
Polhukam

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

RedaksiBy RedaksiMei 4, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Isu krusial terkait cuti petahana dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai kembali mengemuka dan mengundang sorotan tajam publik.

Kali ini, sorotan datang dari Koalisi Penyelamat Demokrasi (KPD) Banggai, yang secara tegas mempertanyakan keabsahan status cuti pasangan calon petahana AT-FM yang masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai saat pelaksanaan PSU di dua kecamatan beberapa waktu lalu.

Kecurigaan ini mencuat setelah dua komisioner Bawaslu Banggai, Zulkifli Sandagang dan Arkamulhak Dayanun, secara terbuka menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima tembusan atau pemberitahuan resmi terkait cuti dari paslon petahana AT-FM selama tahapan PSU berlangsung.

“Setahu kami belum pernah ada pemberitahuan atau tembusan tentang cuti paslon petahana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai,” tegas Zulkifli dan Arkamulhak dalam pertemuan dengan jajaran pengurus KPD Banggai pada Jumat, 2 Mei 2025.

Pernyataan ini sontak mengundang pertanyaan besar, karena bertolak belakang dengan keterangan kuasa hukum paslon 01 dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa AT dan FM telah menjalani cuti pada hari pemungutan dan penghitungan suara ulang.

Namun, pernyataan tersebut tak disertai bukti fisik berupa dokumen cuti resmi yang menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan PSU sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yang mengejutkan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra sendiri sempat mengungkapkan keheranannya dalam persidangan karena tidak menemukan dokumen atau surat cuti paslon petahana AT-FM saat membedah berkas perkara yang disampaikan ke MK.

Kejanggalan ini semakin diperkuat dengan pernyataan KPU Banggai sebagai pihak termohon dalam perkara sengketa hasil Pilkada. KPU Banggai menyebut bahwa mereka juga tidak pernah menerima surat cuti dari paslon petahana AT-FM selama pelaksanaan PSU.

“Kalau ada surat cuti, pasti kami arsipkan. Tapi hingga pelaksanaan PSU berakhir, tidak ada surat tersebut,” ujar salah satu pejabat KPU Banggai yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini kini menimbulkan kecurigaan serius mengenai netralitas dan integritas pelaksanaan PSU Banggai. Dugaan pelanggaran administratif pun menyeruak ke permukaan, menambah panjang daftar persoalan dalam proses demokrasi lokal yang semestinya bersih dan adil.

Koalisi Penyelamat Demokrasi mendesak Bawaslu RI dan KPU RI untuk segera mengambil tindakan tegas guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PSU, terutama terkait dugaan manipulasi status petahana.

“Jika benar tidak ada surat cuti, maka jelas ini pelanggaran berat dan bisa membatalkan hasil PSU,” tegas salah satu juru bicara KPD Banggai.

Kini publik Banggai menanti langkah konkret dari lembaga-lembaga pengawas pemilu dalam menindaklanjuti indikasi pelanggaran serius ini.

Di tengah krisis kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu, kebenaran soal cuti petahana AT-FM menjadi kunci untuk menegakkan kembali marwah demokrasi di Kabupaten Banggai.(*)

Banggai
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Jika Terbukti Dugaan Pakai Ijazah Palsu, Arsul Sani Didesak Mundur dari Hakim MK

Oktober 18, 2025

Sengketa PSU Pilkada Banggai: Janji Berikan Uang Dinilai Pelanggaran Serius Pilkada

April 30, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?