Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Sosialisasi TNKB, Kepolisian Diminta Tindak Tegas Pelanggaran Anggota Dewan
DPR

Sosialisasi TNKB, Kepolisian Diminta Tindak Tegas Pelanggaran Anggota Dewan

RedaksiBy RedaksiApril 29, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, TB Hasanudin, bersama tim saat agenda Sosialisasi TNKB di Karawang, Jawa Barat/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, TB Hasanudin, meminta Kepolisian Resor (Polres) Karawang untuk tidak ragu menindak atau melaporkan secara hukum jika terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota DPR RI. Khususnya, terkait pelanggaran lalu lintas menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kedinasan.


“Sosialisasi TNKB ini penting. Kami memang memiliki hak atas tanda nomor khusus tersebut, namun tetap harus ditegakkan aturan lalu lintas. Jika ada sopir atau kendaraan yang ugal-ugalan, saya minta Pak Kapolres dan jajaran tidak ragu menindak, bahkan melaporkannya kepada kami di MKD,” kata TB Hasanudin kepada koranmerdeka.co di Karawang, Jawa Barat, Senin (28/4/2025).


Ia menegaskan, sebagai pejabat negara, Anggota DPR RI memiliki hak protokoler sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 80 huruf g dan Pasal 25. Hak ini diberikan untuk menjaga kehormatan anggota, yang sekaligus mengharuskan anggota untuk menjaga kehormatan dirinya. Penyalahgunaan TNKB justru akan merusak martabat sendiri.


Pengawasan terhadap penggunaan TNKB oleh Anggota DPR dilakukan oleh MKD berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI yang telah disetujui oleh Pimpinan DPR RI. Jika terdapat penyalahgunaan, MKD dapat memprosesnya menjadi putusan etik.


“Dengan sosialisasi ini, kami berharap aparat kepolisian memahami ketentuan TNKB kedinasan DPR RI dan memiliki keberanian untuk bertindak sesuai aturan,” tambahnya.


TB Hasanudin juga menekankan bahwa meskipun MKD bertugas menegakkan kode etik Anggota DPR RI, pengawasan eksternal dari masyarakat dan aparat penegak hukum tetap diperlukan. “Kami harap masyarakat dan kepolisian turut mengawasi dan melaporkan kepada kami jika ada dugaan pelanggaran, agar tercipta sinergitas yang positif,” tuturnya.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Resor Karawang, AKBP Fikih Novian Ardiansyah, menyambut baik sosialisasi ini. Ia berharap seluruh jajarannya tidak lagi merasa sungkan untuk menindak kendaraan ber-TNKB kedinasan DPR RI yang melanggar aturan.


“Dengan adanya sosialisasi ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif bahwa kendaraan dengan TNKB khusus DPR pun harus ditindak jika melanggar aturan lalu lintas atau etika berkendara,” ujar Fikih.


Ia menambahkan, para peserta sosialisasi yang terdiri dari para Kasat dan Kapolsek di wilayah Karawang diharapkan dapat menyalurkan pemahaman ini kepada petugas di lapangan. “Agar rasa sungkan itu lebur dengan sendirinya, demi menegakkan aturan yang berlaku secara adil,” pungkasnya.

DPR RI Kepolisian Diminta Tindak Tegas Pelanggaran Anggota Dewan MKD DPR RI Sosialisasi TNKB TB Hasanudin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?