Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPD»Anggota DPD RI DIY Gelar Rapat Kerja Bahas Evaluasi Perda Terkait Pengelolaan Sampah
DPD

Anggota DPD RI DIY Gelar Rapat Kerja Bahas Evaluasi Perda Terkait Pengelolaan Sampah

RedaksiBy RedaksiApril 9, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pengelolaan sampah di Indonesia merupakan salah satu isu strategis yang terus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan lingkungan yang bersih serta sehat. Permasalahan pengelolaan sampah semakin kompleks seiring dengan pertumbuhan penduduk, peningkatan aktivitas perekonomian, dan urbanisasi yang pesat.

Merespon hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Kerja membahas evaluasi Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan pengelolaan sampah.

“Keberadaan regulasi daerah seperti Ranperda dan Perda terkait pengelolaan sampah menjadi instrumen hukum yang sangat penting untuk mengatur kebijakan, perencanaan, serta pelaksanaan pengelolaan sampah di tingkat lokal,” jelas Gusti Kanjeng Ratu Hemas, saat memberikan sambutan kunci pada forum rapat yang berlangsung 8 April 2025.

Menurutnya lagi, Perda dan Raperda yang dievaluasi pada forum ini harus mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Mengakomodasi perubahan sosial dan ekonomi. Serta memberikan solusi konkrit terhadap permasalahan sampah. Mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga daur ulang dan pengelolaan akhir yang berkelanjutan.

“Saya mengajak semua pihak untuk berdiskusi secara konstruktif dan memberikan masukan yang komprehensif agar kebijakan yang kita evaluasi hari ini benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat DIY,” imbuhnya.

Sebagai Pimpinan DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas menjelaskan bahwa DPD RI melalui BULD memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda. “Saya mengarahkan kepada setiap Kabupaten/Kota untuk segera membuat roadmap pengelolaan manajemen sampah di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 2008. Dimana pengelolaan sampah ada di level Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti: lonjakan penduduk, lonjakan wisata baik musim liburan atau bukan dan lonjakan pembangunan,” jelasnya.

Dr. Hilmy Muhammad Anggota DPD RI DIY menekankan bahwa Penanganan sampah harus dimulai dari Hulu sampai Hilir. Tetapi yang perlu menjadi perhatian bersama juga soal penegakkan hukum. “Satpol PP atau Kepolisian yang seharusnya menegakkan?” tegasnya dalam forum. Beliau juga menawarkan alternatif untuk mengembalikan kegiatan bersih sampah untuk menguatkan kembali budaya pengelolaan sampah. 

 Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M. juga menjelaskan bahwa 3 hal utama yang penting diperhatikan dalam pengelolaan sampah. Antara lain Budaya, Ekonomi, dan Teknologi. “Sampah harus dirasakan menjadi bagian diri kita dan tanggungjawab kita. Kalau kita tidak bisa mengatasi permasalahan sampah, kita bisa belum bisa menyelesaikan masalah kehidupan,” jelasnya.

R.A.Yashinta Sekarwangi Mega Senator DIY mengapresiasi beberapa hal yang sudah dilakukan oleh kabupaten kota. “Saya ingin menekankan bahwa ini bukan persoalan teknologi semata, tetapi perlu adanya kesadaran kolektif masyarakat tentang kesadaran mengelola sampah dengan baik,” paparnya.

Hadir dalam forum rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna lt. 1 Gedung DPD RI DIY Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota. Mereka memaparkan bagaimana Regulasi dan Kebijakan Pengelolaan Sampah di DIY serta implementasi yang saat ini sudah berjalan. Beberapa masukan dari peserta rapat menyarankan DPD RI DIY untuk mendorong lahirnya regulasi terkait dengan pengurangan sampah.

“DPD RI diharapkan mendorong adanya regulasi terkait dengan pengurangan sampah. Misalnya pada kemasan-kemasan fasilitas dalam industri pariwisata serta pengurangan sampah pada event-event pariwisata,” disampaikan oleh GKR Bendara selaku Ketua Badan Promosi Pariwisata DIY.

Komunitas Gardu Action, menjelaskan bahwa perlu melakukan redefinisi soal sampah residu. “Soal penegakkan hukum, saya rasa tidak hanya untuk masyarakat atau warga. Tetapi juga dengan industri-industri. Kami punya mimpi semua resto dan industri wisata bisa menggunakan alat makan daur ulang,” harapnya. DPD RI DIY bisa melakukan sidak untuk melakukan penertiban.

Rapat kali ini menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain DPD RI DIY memberikan rekomendasi terkait Pentingnya membuat roadmap pengelolaan manajemen sampah di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 2008. Berdasarkan hasil diskusi, Perda terkait pengelolaan sampah di DIY perlu diimplementasikan dengan baik.

“DPD RI DIY mendorong adanya Keterlibatan Multi Pihak dalam Pengelolaan Sampah. Mendorong adanya keterlibatan seluruh stakeholder seperti organisasi masyarakat, akademisi, swasta serta organisasi lingkungan dan masyarakat secara umum sebagai subjek pengelolaan sampah. Menggunakan pendekatan manajemen pengelolaan sampah yang komprehensif dengan mempertimbangkan 3 hal penting yakni Budaya, Ekonomi, dan Teknologi,” terang Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

dpd ri Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

September 7, 2025

Orasi Ilmiah Eddy Soeparno: Perluas Reskilling dan Upskilling Pekerja Cegah Meluasnya PHK

September 6, 2025

Membenahi DPR Dimulai dari Pembenahan Partai Politik

September 5, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?