Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Achmad Ru’yat: Koperasi Harus Diberikan Ruang dan Kesempatan untuk Tumbuh Berkembang
DPR

Achmad Ru’yat: Koperasi Harus Diberikan Ruang dan Kesempatan untuk Tumbuh Berkembang

RedaksiBy RedaksiMaret 25, 2025Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Achmad Ruyat, saat menyerahkan pandangan mini Fraksi PKS DPR RI terkait dengan RUU Perkoperasian dalam Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I, di ruang Baleg DPR RI/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Achmad Ru’yat menyampaikan pendapat mini Fraksi PKS DPR RI terkait dengan RUU Perkoperasian. Dalam kesempatan itu, Ru’yat menilai Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang didirikan atas asas kekeluargaan dan gotong royong serta bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu, menurutnya, sudah selayaknya Koperasi harus diberikan ruang dan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang untuk menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh.

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai dasar pengembangan koperasi dianggap masih belum sesuai dengan kebutuhan hukum, perkembangan kondisi masyarakat, dan kebutuhan kebijakan pengaturan ekonomi pada era digital, serta belum mampu menjadikan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian,” terang Ru’yat dalam Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I, di ruang Baleg DPR RI Senin (24/03/2025)

Oleh karena itu, lanjut Ru’yat, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang merupakan RUU Kumulatif Terbuka sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi penting untuk dilakukan.

“Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 telah membatalkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1), yang menekankan asas kekeluargaan dalam perekonomian. MK menilai UU tersebut terlalu berorientasi pada korporasi dan mengesampingkan prinsip gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi,” terang politisi Fraksi PKS ini

Oleh karena itu, lanjutnya, ia menyebut bahwa Fraksi PKS berpendapat bahwa saat ini diperlukan pengaturan baru terkait Perkoperasian yang dapat memadukan pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan kepada koperasi, dengan tujuan menjadikan koperasi sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi.

Kedua, kata Ru’yat, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus mampu menciptakan perbaikan tata kelola ekonomi yang berbasis kekeluargaan.

“Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa diperlukan aturan terkait Koperasi Syariah secara spesifik dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian diperlukan untuk dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi Koperasi Syariah. Fraksi PKS menilai bahwa Koperasi Syariah memiliki prospek dan potensi besar dalam pembangunan sistem koperasi nasional,” ungkapnya.

Keempat, lanjutnya, Fraksi PKS berpendapat bahwa di tengah maraknya penggelapan dana dan pencurian data yang merugikan banyak anggota koperasi dan masyarakat, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus mampu memberikan pelindungan kepada anggota Koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam antara lain berupa penerapan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan, dan keamanan data/informasi, pemberian edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada anggota, bertanggungjawab atas kerugian anggota yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan koperasi simpan pinjam, serta mencegah pengurus, pengawas, dan pegawainya dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan anggota.

“Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus mampu meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan sistem tata kelola Koperasi menjadi lebih baik, serta dapat mencegah penyimpangan banyaknya oknum yang telah merusak jati diri dan citra koperasi, yakni dengan memanfaatkan kemudahan perizinan usaha simpan pinjam koperasi, menamakan dirinya ‘Koperasi’ padahal sesungguhnya merupakan ‘bank gelap’ atau ‘rentenir’, ucap Anggota Komisi IX ini.

Keenam, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus mengakomodasi koperasi digital dan koperasi berbasis platform, serta mengatur lebih rinci mengenai koperasi simpan pinjam untuk mencegah penyalahgunaan dalam penghimpunan dana.

“Ketujuh, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus mempermudah koperasi untuk mendapatkan akses pembiayaan, baik dari lembaga keuangan maupun pasar modal, serta memberikan insentif pajak bagi koperasi yang berkontribusi pada ekonomi rakyat,” ungkap Ru’yat.

Kedelapan, lanjut Ru’yat, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dimaksudkan untuk menyelaraskan koperasi dengan peraturan-peraturan yang lebih baru agar koperasi dapat berkembang lebih baik dalam kerangka hukum yang komprehensif.

“Kesembilan, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus mendorong peningkatan literasi masyarakat dan ketertarikan generasi muda bangsa Indonesia terhadap Koperasi,” sebutnya.

Oleh karena itu Fraksi PKS mengusulkan agar RUU ini mengatur integrasi pendidikan perkoperasian dalam kurikulum nasional mulai dari pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi, memberikan penguatan untuk menjadikan Koperasi Siswa dan Koperasi Mahasiswa sebagai pusat inkubator bisnis.

“Kesepuluh, Fraksi PKS berpendapat bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ini dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Fraksi PKS berkomitmen akan terus mengawal dan memberikan masukan yang konstruktif dalam Pembahasan RUU tentang Perkoperasian di tahap selanjutnya dengan mengakomodasi masukan-masukan dan melibatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dari para pihak terkait dan masyarakat luas.

“Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Achmad Ru’yat.

Achmad Ru’yat Baleg DPR RI DPR RI Koperasi Harus Diberikan Ruang dan Kesempatan untuk Tumbuh Berkembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?