Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Kurniasih Apresiasi Perusahaan yang Komitmen Tunaikan THR Pekerja Sesuai Ketentuan
DPR

Kurniasih Apresiasi Perusahaan yang Komitmen Tunaikan THR Pekerja Sesuai Ketentuan

RedaksiBy RedaksiMaret 17, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pemberian THR tepat waktu menjadi hak pekerja yang harus dipenuhi guna memastikan kesejahteraan mereka menjelang Hari Raya.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang berkomitmen kepatuhan terhadap regulasi dengan menunaikan THR sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja dan menjadi contoh baik bagi dunia usaha,” ujar Kurniasih dalam keterangannya yang diterima koranmerdeka.co, di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja yang menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idulfitri 2025.

Kurniasih juga mengingatkan, bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

“THR bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian kepada pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan. Kami mendorong seluruh perusahaan untuk segera menunaikan kewajiban ini sebelum batas waktu yang ditentukan,” tambah Politisi Fraksi PKS ini.

Kurniasih juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan ketat dan membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang belum menerima haknya. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Kami mengingatkan bahwa ada sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR, termasuk denda dan sanksi administratif. Oleh karena itu, kami harap perusahaan dapat memahami dan memenuhi kewajiban ini dengan baik,” tegasnya.

Selain itu, Kurniasih juga mengimbau pekerja untuk proaktif dalam memastikan hak mereka terpenuhi dengan mencari informasi yang akurat dan melaporkan jika terdapat pelanggaran.

“Kami siap mengawal dan memperjuangkan hak pekerja. Kami juga meminta serikat pekerja dan masyarakat untuk terus memantau pelaksanaan pembayaran THR agar sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.

DPR RI Komisi IX DPR RI Kurniasih Apresiasi Perusahaan yang Komitmen Tunaikan THR Pekerja Sesuai Ketentuan Kurniasih Mufidayati THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?