Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi IX: Pemberian THR Bagi Ojol Harus Berkelanjutan untuk Tahun Mendatang
DPR

Komisi IX: Pemberian THR Bagi Ojol Harus Berkelanjutan untuk Tahun Mendatang

RedaksiBy RedaksiMaret 17, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Langkah pemerintah yang memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi online mendapatkan apresiasi banyak kalangan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta kebijakan tersebut tidak bersifat insendental tapi berkelanjutan.

“Kami tentu mengapresiasi kebijakan pemberian tunjangan atau bonus hari raya kepada para gigs worker termasuk pengemudi online. Kami berharap kebijakan ini bukan pertama dan terakhir tetapi berkelanjutan untuk tahun-tahun mendatang,” ujar Nihayah Wafiroh dalam keterangan tertulis yang dikutip koranmerdeka.co, di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Dia mengatakan THR biasanya hanya diberikan kepada pekerja yang berstatus karyawan. Pengemudi online merupakan gigs worker dengan status mitra dari aplikasi layanan transportasi online yang belum diatur secara formal fasilitas pemberian THR-nya. “Namun Pemerintah melakukan terobosan dengan mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan perusahaan aplikasi layanan transportasi online untuk memberikan THR atau Bonus Hari Raya kepada mitra mereka,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Perempuan yang akrab disapa Ninik ini menilai saat ini jumlah pengemudi online cukup besar. Setidaknya ada 4-5 juta warga yang menjadi mitra dari aplikasi layanan transportasi online. “Sektor transportasi online harus diakui menjadi salah satu lapangan kerja yang menyerap banyak tenaga kerja. Maka sudah seharusnya jika kesejahteraan mereka menjadi concern bersama dari pemerintah dan pengusaha,” ujarnya.

Ninik menegaskan pemberian THR merupakan langkah positif yang mendukung kesejahteraan pengemudi ojol. Menurutnya, dengan adanya THR, para pengemudi ojol bisa merasakan manfaat yang setara dengan pekerja formal lainnya, sehingga memberikan rasa keadilan di kalangan pekerja informal. “Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online telah mendengarkan kebutuhan pekerja, yang selama ini sering kali terabaikan dalam hal pemberian hak-hak kesejahteraan,” katanya.

Legislator dari Dapil Jatim III ini meminta pemberian THR dilakukan fair dan transparan oleh operator aplikasi ojol. Ia juga meminta agar operator aplikasi ojol memenuhi pemberian THR sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Pemberian THR kepada pengemudi ojol sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto. Misalnya jika pengemudi ojol menghasilkan rata-rata Rp 4 juta dalam sebulan selama setahun terakhir, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 800 ribu dari operator aplikasi ojol. “Pemberian THR ini harus tetap seusai dengan perundang-undangan dan diberikan paling telat H-7 sebelum lebaran tiba,” katanya.

Ninik juga menyoroti pentingnya penguatan payung hukum bagi pekerja di sektor gig economy, termasuk pengemudi ojol. Saat ini, status mereka masih berada di antara pekerja mandiri dan pekerja tetap, sehingga banyak aspek perlindungan ketenagakerjaan yang belum mencakup mereka secara optimal.

“Kami mendorong adanya regulasi yang lebih jelas dan kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol. Mereka harus mendapatkan perlindungan sosial yang layak, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan skema kesejahteraan lainnya,” pungkasnya. 

DPR RI Nihayatul Wafiroh Ojek Online THR Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?