Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi VII Dorong RUU Kepariwisataan, Ciptakan Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan
DPR

Komisi VII Dorong RUU Kepariwisataan, Ciptakan Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan

RedaksiBy RedaksiMaret 12, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh P. Daulay, saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Pariwisata di DPR RI/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh P. Daulay menegaskan pentingnya perhatian Menteri Pariwisata terhadap berbagai pandangan dan catatan yang telah disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi VII dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan. Hal tersebut disampaikan Saleh saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Pariwisata di DPR RI, Selasa (12/3/2025).

Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut antara lain mempertahankan substansi pendidikan tentang sadar wisata, pendidikan informal dan nonformal, serta keberadaan politeknik kepariwisataan. Selain itu, Komisi VII juga mengusulkan untuk memperkuat norma pengaturan mengenai kelembagaan kepariwisataan serta merumuskan kebijakan untuk mengatasi permasalahan penyelenggaraan kepariwisataan, terutama di daerah.

“Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum cukup mengatur aspek pendidikan, budaya, dan sumber daya manusia sebagai bagian dari upaya peningkatan kepariwisataan. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan undang-undang sebagai bentuk keberpihakan,” ujar Saleh.

Legislator Fraksi PAN itu juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai kementerian terkait dalam pembahasan RUU, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hal ini dianggap penting untuk menciptakan integrasi yang lebih baik dalam pembangunan sektor pariwisata.

Saleh menyampaikan bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan merupakan inisiatif DPR RI dan merupakan carry over dari periode sebelumnya. RUU ini mengusung paradigma baru dalam sektor pariwisata, yaitu peralihan dari pariwisata massal (mass tourism) menuju pariwisata berkualitas (quality tourism), dengan fokus pada ekosistem pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan.

“RUU ini mencakup 12 aspek, yaitu perencanaan, pendidikan, pengelolaan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pengembangan daya tarik wisata, penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat lokal, pelibatan asosiasi kepariwisataan, diplomasi budaya, dan kreasi kegiatan,” jelasnya.

Selain itu, RUU ini juga akan memperkuat identitas bangsa, perekonomian, dan pertahanan negara dengan tetap menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan warisan budaya, yang pengenalannya dimulai dari pendidikan. RUU ini juga mengatur kelembagaan pariwisata dengan merujuk pada kelembagaan di tingkat global dengan mengutamakan semangat kolaborasi serta menjadikan pariwisata sebagai sektor pendukung prioritas pembangunan.

Pemerintah, dalam pandangannya terhadap RUU tersebut, menyatakan kesiapan untuk membahasnya sesuai dengan penugasan yang telah diberikan dalam Surat Presiden. Pemerintah juga berencana untuk tetap berpegang pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disampaikan kepada DPR RI.

“Kami (Komisi VII) sepakat dengan usulan pemerintah untuk melakukan konsolidasi internal guna mempersiapkan substansi pembahasan RUU tersebut dalam waktu paling lambat 30 hari kalender. Tim Tenaga Ahli AKD Komisi VII dan Badan Keahlian DPR RI juga akan dilibatkan dalam proses tersebut,” tutupnya.

Ciptakan Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan DPR RI Ketua Komisi VII DPR RI Saleh P. Daulay
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?