Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»DPR dan PEPABRI Bahas Implikasi Revisi UU TNI
DPR

DPR dan PEPABRI Bahas Implikasi Revisi UU TNI

RedaksiBy RedaksiMaret 11, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (PEPABRI) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (PEPABRI) guna mendapatkan masukan terkait perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi, termasuk dalam revisi UU TNI.

Menurut Utut Adianto, setiap undang-undang harus memperhatikan hak rakyat dalam berbagai aspek, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), serta hak untuk dijelaskan (right to be explained). Prinsip ini menjadi dasar dalam upaya revisi UU TNI, sebagaimana sebelumnya diterapkan dalam pembahasan Omnibus Law.

“Undang-undang ini akan direvisi dan terdiri dari 11 bab serta 78 pasal. Sejak diundangkan pada 16 Oktober 2004, berbagai dinamika telah terjadi, sehingga revisi diperlukan agar dapat lebih relevan dengan kebutuhan nasional,” ujar Utut saat membuka agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR RI dengan PEPABRI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin  (10/3/2025).

Dirinya menyebutkan beberapa poin utama yang menjadi fokus revisi UU TNI. Di antaranya adalah Pasal 47 terkait lingkup tugas TNI, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun bagi prajurit TNI, serta Pasal 3 yang mengatur kedudukan institusi TNI. Ia pun menyoroti ketidakadilan dalam perbedaan batas usia pensiun antara TNI dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesi lainnya.

“Saat ini, ASN memiliki batas usia pensiun antara 58 hingga 60 tahun, sementara Tamtama dan Bintara TNI hanya sampai 53 tahun. Ini menjadi bahan evaluasi agar ada keadilan bagi prajurit yang telah mengabdi tanpa diragukan loyalitas dan kesiapannya,” imbuhnya.

Sebagai perbandingan, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyebutkan bahwa di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Belanda, batas usia pensiun militer lebih tinggi dibandingkan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, hal ini dapat menjadi referensi dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi nasional.

Menutup pernyataannya, agenda ini menjadi rangkaian langkah bagi DPR RI untuk merumuskan revisi UU TNI agar lebih sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional, serta tetap memperhatikan hak-hak prajurit TNI secara adil dan proporsional. “Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran TNI. Setiap ada situasi sulit, TNI selalu berada di garis depan. Oleh karena itu, kita harus memberikan perhatian yang layak terhadap aturan yang mengatur institusi ini,” pungkasnya.

DPR RI Komisi I DPR RI Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (PEPABRI) TNI Utut Adianto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?