Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Distribusi Manfaat Perdagangan Karbon Harus Dirasakan Daerah Penghasil Karbon
DPR

Distribusi Manfaat Perdagangan Karbon Harus Dirasakan Daerah Penghasil Karbon

RedaksiBy RedaksiMaret 1, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menyoroti manfaat konkret dari perdagangan karbon bagi daerah, serta mekanisme distribusi manfaat bagi daerah penyumbang penurunan emisi karbon di Indonesia.

“Jika perdagangan karbon ini diterima di pusat, apakah kabupaten penghasil karbon seperti di Jambi juga mendapatkan manfaatnya? Bagaimana mekanisme perhitungannya agar mereka mendapatkan hak yang seharusnya?” tanya Cek Endra dalam keterangan tertulis yang diterima koranmerdeka.co, di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti metode penghitungan karbon di setiap wilayah kabupaten. Ia menilai bahwa banyak daerah belum memahami bagaimana KLHK menentukan volume karbon yang dihasilkan dan layak mendapatkan insentif dari perdagangan karbon.

“Apakah perhitungan karbon ini hanya berdasarkan luas hutan, atau ada faktor lain yang diperhitungkan? Jika daerah harus menjaga hutan mereka sebagai sumber karbon, bagaimana cara mereka memastikan kontribusinya benar-benar dihitung secara adil?” ujarnya.

Menurut Cek Endra tanpa pemahaman yang jelas, daerah bisa merasa tidak mendapatkan keadilan atas pembagian manfaat dari skema perdagangan karbon ini.

Lebih lanjut, Cek Endra juga menyinggung kewajiban daerah dalam menjaga hutan sebagai salah satu sumber utama karbon. Oleh karena itu, Ia meminta KLHK untuk lebih aktif memberikan sosialisasi kepada daerah terkait peran dan tanggung jawab mereka dalam perdagangan karbon.

“Jangan sampai daerah hanya dibebankan tanggung jawab menjaga hutan tanpa tahu bagaimana kontribusi mereka dihitung dan bagaimana mereka bisa mendapatkan insentifnya. Sosialisasi dari KLHK sangat penting agar daerah bisa berperan optimal,” jeasnya.

Seperti yang telah diketahui, perdagangan karbon merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca serta untuk memenuhi komitmen iklim global. Namun, hingga saat ini masih banyak pertanyaan di daerah mengenai mekanisme insentif tersebut sehingga dapat dirasakan oleh daerah penghasil karbon.

Cek Endra menegaskan bahwa kepastian mekanisme dan manfaat perdagangan karbon sangat penting bagi daerah. Ia mengingatkan agar kebijakan nasional tidak hanya berorientasi pada keuntungan pusat, tapi juga harus tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil karbon.

“Daerah harus mendapatkan kepastian. Jangan sampai kita menjadi kontributor utama dalam perdagangan karbon, tapi daerah tidak mendapatkan dampak ekonomi yang layak. Pemerintah pusat harus memastikan kebijakan ini adil untuk semua pihak,” tegasnya. 

Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra Distribusi Manfaat Perdagangan Karbon Harus Dirasakan Daerah Penghasil Karbon DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?