Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Soroti Kejanggalan Prosedural, Bawas MA dan KY Harus Tuntaskan Kasus Alex Denni
DPR

Soroti Kejanggalan Prosedural, Bawas MA dan KY Harus Tuntaskan Kasus Alex Denni

RedaksiBy RedaksiFebruari 24, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum yang dihadiri oleh Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) serta keluarga Alex Denni. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas kelanjutan kasus hukum yang tengah berlangsung, dengan fokus pada adanya kejanggalan prosedural dalam penanganan perkara yang melibatkan Alex Denni.

RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tersebut menyarankan agar Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera melakukan penyelidikan terkait dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa Alex Denni.

“Komisi III DPR RI meminta Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni, khususnya terkait hakim yang telah meninggal dunia, namun tercatat menandatangani putusan,” ujar Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Selain itu, Habiburokhman mengungkapkan Komisi III DPR RI memberikan masukan kepada MA untuk memberikan perhatian khusus terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) Alex Denni. Dalam hal ini, Komisi III DPR RI mengingatkan agar prinsip Business Judgement Rules (BJR) dapat dipertimbangkan dalam keputusan hukum yang diambil.

Tak hanya itu, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menuturkan Komisi III DPR RI juga menyarankan MA untuk mengevaluasi penerapan Pasal 55 KUHP dalam kasus Alex Denni. “Mengingat adanya putusan bebas terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah yang juga terlibat dalam kasus ini, demi tercapainya prinsip keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Habiburokhman.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini mendapatkan perhatian publik yang luas, terutama dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat yang berharap adanya kejelasan serta keadilan dalam proses peradilan. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

Kasus Alex Denni berakar pada proyek DJM di PT Telkom Indonesia Tbk pada tahun 2003, yang meskipun dilaksanakan sesuai dengan prinsip BJR, tetap menjerat Alex Denni dengan dakwaan korupsi. Ketua PBHI Julius Ibrani menjelaskan bahwa BJR dirancang untuk memberikan perlindungan kepada direksi dalam pengambilan keputusan bisnis yang berisiko, selama tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan tidak melanggar hukum.

Meski dalam persidangan di tingkat banding dan kasasi terbukti bahwa dua pejabat Telkom, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi, Alex Denni yang merupakan mitra swasta dalam proyek tersebut tetap dinyatakan bersalah. Fakta persidangan dan putusan yang mendukung BJR dalam kasus ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan hukum yang terjadi.

Alex Denni Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Bawas MA dan KY Harus Tuntaskan Kasus Alex Denni DPR RI Habiburokhman Komisi III DPR RI Komisi Yudisial (KY) Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?