Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Perlu Penguatan UU LPSK Guna Efektivitas Perlindungan Saksi dan Korban
DPR

Perlu Penguatan UU LPSK Guna Efektivitas Perlindungan Saksi dan Korban

RedaksiBy RedaksiFebruari 19, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang, saat mengikuti RDPU Komisi XIII dengan Pakar/Akademisi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta/Int
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang, menegaskan pentingnya penguatan undang-undang yang mengatur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar lembaga tersebut memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Menurut Umbu, saat ini LPSK masih memiliki keterbatasan dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi saksi dan korban, terutama dalam tahap penyidikan dan persidangan yang rentan terhadap potensi bias dan manipulasi.

“Saat ini, LPSK seperti LSM, jika undang-undangnya tidak diperkuat, tidak memiliki kewenangan yang signifikan dalam peradilan pidana. Keamanan dan keselamatan saksi serta korban harus dilihat dalam konteks sistem peradilan pidana yang sebenarnya, bukan hanya sebagai perlindungan eksternal,” ujar Umbu dalam RDPU Komisi XIII dengan Pakar/Akademisi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/02/2025).

Ia menjelaskan bahwa banyak kasus yang menunjukkan betapa rentannya posisi saksi dan korban dalam proses hukum. Ia mengungkapkan, di dalam tahap penyidikan dan persidangan seringkali terdapat dugaan pemalsuan kronologi perkara, bahkan saksi bisa berubah status menjadi tersangka. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan perlindungan yang memadai dari pihak berwenang, termasuk LPSK. Oleh karena itu, Umbu mendesak agar LPSK memiliki kewenangan yang lebih besar, terutama di tahap penyidikan dan penuntutan.

“Peran LPSK di sini sangat vital, terutama dalam menjaga agar saksi dan korban tidak hanya dilihat sebagai alat bukti yang bisa diperlakukan semena-mena. Pengacara seharusnya wajib mendampingi saksi dalam penyidikan dan BAP, namun saat ini kondisi ini tidak menjamin perlindungan yang memadai,” tambah Umbu.

Terkait dengan isu restitusi, Umbu juga menyoroti pentingnya penanganan kerugian yang dialami oleh korban kejahatan, yang harus disertai dengan penyitaan terhadap harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Ia menilai, adanya ketidakpastian dalam penyitaan barang bukti dan pengembalian kerugian yang seharusnya diterima oleh korban menjadi masalah yang perlu diatasi dengan peraturan yang lebih jelas.

“Restitusi ini merupakan hak korban, dan kami berharap LPSK bisa lebih berperan dalam hal ini. Jangan hanya memberikan rekomendasi, tapi LPSK harus punya kewenangan lebih dalam memberikan perlindungan kepada korban dan saksi, serta bisa memastikan agar proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Umbu mengungkapkan bahwa banyak saksi yang tidak bisa didampingi oleh pengacara saat memberikan keterangan, yang membuat mereka rentan dipaksa memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta. Oleh karena itu, ia mendorong agar LPSK memiliki kapasitas untuk mengawasi proses penyidikan dan memberikan rekomendasi yang harus dipatuhi oleh pihak berwenang.

“Proses keadilan itu tidak hanya tentang menghasilkan keputusan hukum yang benar, tetapi juga memastikan bahwa saksi dan korban mendapatkan perlindungan yang tepat. Kami, sebagai wakil rakyat, harus memperjuangkan keadilan ini untuk seluruh rakyat Indonesia,” tegas Umbu.

Ia berharap, melalui penguatan undang-undang yang mengatur LPSK, lembaga ini dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dan memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban. Ia juga menyarankan agar LPSK bisa berperan aktif dalam memonitor jalannya proses hukum, termasuk dengan melakukan gelar perkara atau menyusun MoU dengan sistem peradilan pidana yang memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban terjamin.

“Ini adalah langkah konkret yang harus kita lakukan untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana kita lebih transparan, adil, dan melindungi hak-hak saksi serta korban,” tutup Umbu. 

Anggota Komisi XIII DPR RI DPR RI Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perlu Penguatan UU LPSK Guna Efektivitas Perlindungan Saksi dan Korban Umbu Kabunang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?