Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Apresiasi Aturan Baru JKP: Perkuat Jaminan Pekerja yang Ter-PHK
DPR

Apresiasi Aturan Baru JKP: Perkuat Jaminan Pekerja yang Ter-PHK

RedaksiBy RedaksiFebruari 19, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi ketentuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Regulasi baru ini dinilai sebagai langkah maju dalam memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja dengan meningkatkan manfaat JKP,” ujar Netty melalui rilis yang diterima koranmerdeka.co, Rabu (19/2/2025).

Dengan adanya revisi ini, lanjutnya, pekerja yang ter-PHK kini mendapatkan santunan sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan. Sebelumnya, aturan hanya memberikan 45 persen dalam tiga bulan pertama dan 25 persen dalam tiga bulan berikutnya. Selain peningkatan manfaat, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga menurunkan besaran iuran JKP dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah bulanan.

“Ini adalah kebijakan win-win solution yang memberikan peningkatan manfaat bagi pekerja, sementara beban iuran bagi perusahaan dan pekerja tetap terkendali,” tambahnya.

Perubahan lain yang patut diapresiasi adalah kemudahan dalam klaim manfaat JKP. Jika sebelumnya peserta harus membayar iuran minimal enam bulan berturut-turut sebelum PHK, kini syaratnya cukup memiliki masa iur 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum terjadi PHK.

“Kebijakan ini lebih fleksibel dan realistis, sehingga lebih banyak pekerja yang bisa mengakses manfaat JKP saat menghadapi PHK,” jelas Netty.

Tak hanya itu, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga memastikan bahwa pekerja tetap bisa mendapatkan manfaat JKP meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kebangkrutan atau menunggak iuran hingga enam bulan.

“Ini adalah langkah progresif yang melindungi hak pekerja dan memastikan BPJS Ketenagakerjaan tetap hadir sebagai jaminan sosial yang dapat diandalkan,” tegasnya.

Netty berharap implementasi aturan ini dapat berjalan dengan baik dan diiringi sosialisasi yang masif kepada pekerja dan pengusaha. Namun, ia juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap pekerja outsourcing dan pekerja informal yang belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan serupa.

“Kita tidak boleh melupakan pekerja outsourcing dan pekerja informal yang juga rentan mengalami PHK atau kehilangan pendapatan. Pemerintah perlu merancang skema perlindungan sosial yang lebih inklusif agar mereka juga memiliki jaminan dalam menghadapi ketidakpastian pekerjaan,” tutupnya.

Anggota Komisi IX DPR RI DPR RI Netty Prasetiyani Aher Perkuat Jaminan Pekerja yang Ter-PHK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?