Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Revisi UU Haji: Komisi VIII Bahas Regulasi yang Lebih Adaptif dan Adil
DPR

Revisi UU Haji: Komisi VIII Bahas Regulasi yang Lebih Adaptif dan Adil

RedaksiBy RedaksiFebruari 17, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Komisi VIII DPR RI saat menggelar RDPU dengan Ketua Asosiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Para Ketua Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah di Nusantara II, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Asosiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Para Ketua Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Agenda utama dalam rapat ini adalah membahas kebijakan peningkatan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi jamaah haji khusus dan umrah dalam draft revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyoroti pentingnya revisi regulasi untuk menyesuaikan dengan dinamika terbaru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi kuota haji khusus yang selama ini belum terserap maksimal.

“Salah satu temuannya adalah terkait dengan kuota haji khusus yang tidak terserap secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan sanksi bagi BPI-BHK (Badan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang tidak mengisi kuota tersebut,” ujar Hidayat.

Selain itu, Hidayat juga menyoroti perlunya pemisahan tugas antara Kementerian Agama dengan badan khusus yang menangani haji dan umrah, sebagaimana diterapkan di beberapa negara seperti Malaysia. Menurutnya, pemisahan ini dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan haji dan umrah serta memfokuskan tugas Kementerian Agama pada urusan keagamaan secara lebih luas.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas mengenai kemungkinan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk menggunakan kuota haji negara tempat mereka tinggal. Hal ini perlu diatur agar tetap sesuai dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan kesenjangan bagi jamaah haji di dalam negeri.

Terkait dengan umrah, Hidayat menegaskan pentingnya kajian komprehensif mengenai umrah mandiri. Ia menyebut bahwa semakin banyak warga Indonesia yang memilih untuk melaksanakan umrah tanpa melalui penyelenggara resmi, mengingat kemudahan akses dan biaya yang lebih terjangkau.

“Negara harus memastikan perlindungan bagi jemaah agar tidak mengalami kendala seperti pembatalan sepihak atau permasalahan lainnya. Namun, regulasi juga harus menyesuaikan dengan realitas global yang semakin terbuka dan fleksibel,” jelasnya.

Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk optimalisasi kuota, peningkatan perlindungan bagi jamaah, serta penyesuaian regulasi dengan perkembangan zaman.

Rapat ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang yang lebih adaptif dan berpihak pada kepentingan jamaah. 

DPR RI Hidayat Nur Wahid Komisi VIII Bahas Regulasi yang Lebih Adaptif dan Adil Komisi VIII DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?