Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Gelar Pengarahan, Sekjen DPR Harap PPPK Pahami Status dan Fungsi untuk Kemajuan Organisasi
DPR

Gelar Pengarahan, Sekjen DPR Harap PPPK Pahami Status dan Fungsi untuk Kemajuan Organisasi

RedaksiBy RedaksiJanuari 21, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar acara “Pengarahan dan Sosialisasi Pimpinan Setjen DPR RI tentang status kedudukan, hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)”. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar berharap dengan acara ini diharapkan para PPPK memahami status kedudukannya yang baru. Hal itu mengingat tugas dan fungsi pegawai PPPK yang pertama kali ada di lingkungan Sekjen DPR RI.

“Tahun baru juga menjadi harapan baru bagi para pegawai PPPK dilingkungan Setjen DPR untuk berkontribusi lebih baik untuk kemajuan organisasi,” tuturnya.

Indra mengatakan nantinya PPPK akan mendapatkan hak-hak yang hampir sama dengan PNS, mulai dari gaji dan tunjangan serta disiplin yang sama. “Mulai dari gaji hingga tunjangan semua hak-haknya akan sama dengan PNS. Namun bedanya pegawai PPPK akan dievaluasi setiap 3 tahun sekali,” ungkapnya.

“Namun bedanya pegawai PPPK akan dievaluasi setiap 3 tahun sekali”

Sementara itu, Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI, Sumariyandono, mengatakan dalam seleksinya pegawai PPPK Setjen DPR RI menjalani jadwal seleksi yang cukup padat. “Awalnya ada pendataan, kemudian seleksi administasi, seleksi CAT hingga terakhir pengumuman kelulusan jadi seleksinya cukup banyak dengan segala kendala yang ada,” tuturnya.

Ia menyampaikan pegawai PPPK merupakan pegawai TSP yang sebelumnya sudah bekerja di lingkungan Setjen DPR. “Awalnya dulu PPNPN kemudian jadi TSP hingga akhirnya menjadi PPPK. Ini bukti keseriusan Setjen DPR dalam menuntaskan masalah pegawai non ASN,” imbuhnya. 

DPR RI Indonesia PPPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?